FaktaHari – 16 Oktober 2026 | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan publik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron Wahid tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi politikus Partai Golkar itu tetap mangkir. Hingga Jumat (16/10/2026), penyidik belum menerima konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah mempertimbangkan berbagai opsi hukum, termasuk upaya jemput paksa terhadap Nusron Wahid. “Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif, sehingga langkah-langkah berikutnya akan diputuskan berdasarkan pertimbangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan uang ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Keterangan dari Nusron Wahid dinilai penting untuk mendalami konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi Prasetyo menekankan bahwa kehadiran saksi dalam proses hukum merupakan kewajiban, terutama bagi seorang pejabat publik. “Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya. KPK pun mendorong agar Nusron Wahid kooperatif pada panggilan berikutnya dan memanfaatkan momen pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Nusron Wahid beralasan tidak dapat hadir karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum menerima penjelasan resmi terkait ketidakhadirannya pada panggilan kedua. Penyidik menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan suatu perkara. Oleh karena itu, KPK akan terus mengupayakan langkah-langkah persuasif hingga koersif demi kelancaran penyidikan.
Kasus dugaan suap HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun menantikan kelanjutan kasus ini, terutama setelah munculnya wacana jemput paksa terhadap Nusron Wahid.
Dalam perkembangan terakhir, KPK menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah berikutnya akan diumumkan setelah penyidik melakukan rapat internal. Jika Nusron Wahid tetap tidak hadir, maka upaya paksa sesuai hukum acara pidana dapat diterapkan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Dengan dua kali mangkir, posisi Nusron Wahid semakin terjepit. Publik berharap agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Kepatuhan terhadap proses hukum merupakan cerminan integritas seorang pejabat publik. Jika tidak, maka jemput paksa menjadi konsekuensi yang harus diterima.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. KPK sebagai lembaga antirasuah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sementara itu, Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN diharapkan dapat memberikan contoh baik dengan kooperatif. Masyarakat menanti kejelasan sikap dan langkah hukum selanjutnya.
