Bibit Sawit di Lokasi Karhutla Riau, Sahroni Menduga Ada Aktor di Balik Kebakaran

Bibit Sawit di Lokasi Karhutla Riau, Sahroni Menduga Ada Aktor di Balik Kebakaran
Bibit Sawit di Lokasi Karhutla Riau, Sahroni Menduga Ada Aktor di Balik Kebakaran

FaktaHari – 09 Agustus 2026 | Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menjadi sorotan. Yang terbaru, penemuan bibit sawit di lokasi kebakaran di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memunculkan keraguan besar dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dengan tegas, ia menyatakan tidak percaya bahwa karhutla tersebut disebabkan oleh puntung rokok seperti yang diungkapkan pelaku. “Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Politisi Partai NasDem itu meminta Polri untuk mengusut tuntas motif sebenarnya di balik kebakaran yang melanda lahan di Riau tersebut. Menurutnya, keberadaan bibit sawit menjadi petunjuk kuat bahwa kebakaran ini bukanlah insiden yang tidak disengaja. “Ditemukan bibit sawit di lokasi, Sahroni tak percaya karhutla Riau karena puntung rokok” menjadi sebuah pertanyaan besar yang membutuhkan jawaban hukum yang transparan dari aparat penegak hukum.

Sahroni menegaskan bahwa pengakuan pelaku tidak bisa dijadikan patokan tunggal dalam pembuktian suatu peristiwa pidana. Ia mendesak penyidik untuk mendalami dugaan bahwa kebakaran tersebut merupakan upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. “Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegasnya.

Kekhawatiran Sahroni bukan tanpa alasan. Di Riau sendiri, kasus karhutla sering kali berulang dan diduga kuat terkait dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan. Sebelumnya, di kawasan gambut Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit. Tersangka tersebut mengaku sebagai pemilik lahan, namun penyelidikan menunjukkan lahan yang dibakar berada di kawasan hutan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik pembakaran lahan untuk perkebunan sawit masih marak terjadi.

Temuan bibit sawit di lokasi karhutla di Indragiri Hulu seolah menjadi bukti baru yang menguatkan dugaan tersebut. Sahroni menilai, Polri perlu meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan yang rawan terhadap kejahatan lingkungan. Ia juga meminta seluruh Polda yang memiliki wilayah hutan dan lahan luas untuk memperketat patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pembakaran lahan dan pembalakan liar.

Di sisi lain, persoalan industri sawit di daerah tetangga, Jambi, juga tengah hangat. Pemerintah Provinsi Jambi berencana memberlakukan moratorium pembangunan pabrik kelapa sawit baru. Namun, langkah ini ditolak oleh petani sawit swadaya yang tergabung dalam POPSI dan JPSN Jambi. Mereka menilai moratorium bukan solusi yang tepat, justru akan memberatkan petani karena jarak pengangkutan hasil panen menjadi lebih jauh dan biaya semakin tinggi. Mereka mendorong pemerintah untuk melakukan penataan yang lebih baik, misalnya dengan memetakan zonasi kebun dan menghitung kebutuhan kapasitas pabrik di setiap wilayah.

Sementara itu, Sahroni menekankan bahwa kejahatan lingkungan, termasuk karhutla, membawa dampak buruk bagi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memerintahkan atau diuntungkan dari kebakaran tersebut. “Ditemukan bibit sawit di lokasi, Sahroni tak percaya karhutla Riau karena puntung rokok” harus menjadi momentum bagi aparat untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus karhutla di Indragiri Hulu. Namun, desakan dari anggota DPR ini diharapkan mampu mendorong proses hukum yang lebih transparan dan tuntas. Terlebih, karhutla di Riau telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, serta menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan seringkali merupakan kejahatan yang direncanakan. Ditemukannya bibit sawit di lokasi kebakaran menjadi bukti yang harus ditindaklanjuti secara serius. Sahroni berharap Polri tidak berhenti pada tersangka di lapangan, melainkan terus mengusut sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti ada aktor intelektual di balik pembakaran lahan, maka hukuman yang setimpal harus dijatuhkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Exit mobile version