Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum: Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang Tender

Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum: Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang Tender
Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum: Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang Tender

FaktaHari – 17 Juli 2026 | Kota Malang – Proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang senilai Rp2,8 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang setelah terjadi pergeseran pemenang tender secara mendadak. CV VIVA TUNGGAL yang semula dinyatakan sebagai pemenang pada tahap evaluasi teknis, tiba-tiba digantikan oleh CV REXA BANGUN UTAMA pada fase penetapan berkontrak.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, S.AP., mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Direktur Utama RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati. Menurut penjelasan RSUD, perubahan tersebut didasarkan pada hasil survei lapangan yang mendapati bahwa vendor pertama tidak memiliki gudang dan kantor sesuai klaim. “Saat tender pertama, pihak RSUD melakukan tinjauan ke kantor dan gudang vendor. Katanya punya gudang di Gresik atau Sidoarjo, ternyata saat dicek tidak ada. Begitu juga kantor yang katanya di Bekasi atau Tangerang, hasilnya nihil. Itulah yang menjadi dasar evaluasi untuk melakukan tender ulang atau menggeser ke cadangan,” ujar Eko, Kamis (16/7/2026).

Namun, narasi tersebut dibantah oleh pihak CV VIVA TUNGGAL. Mereka mengklaim bahwa perusahaan sebenarnya memiliki kantor dan gudang, namun terjadi perpindahan alamat yang belum diperbarui secara administratif. Hal ini memicu tudingan bahwa validasi proses verifikasi panitia tender patut dipertanyakan. Di sisi lain, muncul dugaan adanya intervensi dari konsultan perencana atau pengawas yang menilai harga penawaran pertama terlalu rendah. Publik pun semakin curiga karena perpindahan pemenang terjadi di menit-menit akhir sebelum kontrak ditandatangani. Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang juga didorong oleh tekanan waktu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus segera terserap.

Eko Herdiyanto mengakui adanya desakan waktu tersebut. “Memang ada desakan durasi waktu. Jika tidak segera, dana tersebut terancam ditarik. Itulah alasan prosedur ‘naikkan cadangan’ dilakukan. Tapi memang, perkara apakah vendor pertama benar-benar tidak punya gudang atau hanya masalah perpindahan alamat, ini yang masih menjadi titik debat,” jelas Eko. Menyikapi somasi dari CV VIVA TUNGGAL, Komisi D DPRD menegaskan pentingnya transparansi. “Komisi D DPRD Kota Malang memberikan beberapa catatan tegas bagi pihak RSUD supaya mematuhi regulasi, dan seluruh tahapan lelang harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya dapat terhindar dari permasalahan hukum, karena itu adalah prioritas utama,” tegasnya.

Eko juga meminta RSUD Kota Malang untuk membuktikan secara data jika melakukan diskualifikasi terhadap pemenang pertama, agar tidak terkesan ada praktik pengkondisian. Pembangunan fasilitas kesehatan berupa gedung Ruang Cathlab, CT Scan, dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic harus segera berjalan agar bantuan alat kesehatan (Alkes) dari Kementerian Kesehatan dapat segera diserap dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik. “Harapan kami jelas, proyek harus berjalan sesuai hasil lelang yang dibenarkan aturan. Perkara pemenang A, B, atau C, itu teknis. Yang penting, jangan sampai ada ‘cawe-cawe’ yang mencederai integritas pengadaan barang dan jasa,” pungkas Eko. Publik kini menanti bukti konkret mengenai validitas hasil evaluasi yang dilakukan RSUD Kota Malang. Proyek RSUD Kota Malang Terancam Cacat Hukum Komisi D DPRD Soroti Perubahan Pemenang menjadi ujian kredibilitas institusi dalam menjalankan pengadaan yang bersih dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *