Limbah Baterai Kendaraan Listrik Jadi Bom Waktu? Pemprov DKI Ambil Langkah Tegas

Limbah Baterai Kendaraan Listrik Jadi Bom Waktu? Pemprov DKI Ambil Langkah Tegas
Limbah Baterai Kendaraan Listrik Jadi Bom Waktu? Pemprov DKI Ambil Langkah Tegas

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | Jakarta, tvOnenews.com — Penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia, khususnya Jakarta, terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Motor dan mobil listrik kini menjadi pilihan populer untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari. Namun, di balik pertumbuhan ini, muncul kekhawatiran serius terkait limbah baterai yang berpotensi mencemari lingkungan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menyiapkan kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan bermotor listrik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa perkembangan kendaraan listrik harus diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan. “Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Kajian tersebut menjadi langkah antisipasi seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor listrik di Jakarta. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit, atau sekitar 68 persen dari total nasional. “Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” jelas Dedy.

Data tersebut menunjukkan bahwa Jakarta menjadi pusat penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Tren ini juga tercermin dari penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) secara nasional. Melansir data Gaikindo, sepanjang tahun 2023 volume penjualan grosir BEV mencapai 17,06 ribu unit, meningkat 65,2 persen dibandingkan tahun 2022. Angka ini menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik semakin masif, sehingga pengelolaan limbah baterai menjadi isu yang mendesak.

Pengelolaan limbah baterai tidak hanya soal mencegah pencemaran, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan kembali material berharga yang terkandung di dalamnya. Plt. Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan bahwa baterai dapat memperoleh masa pakai kedua atau second life, antara lain sebagai penyimpan energi dan sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Sementara itu, Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menuturkan bahwa material bernilai dalam limbah baterai dapat dimanfaatkan kembali. “Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.

Langkah Pemprov DKI ini sejalan dengan kebutuhan untuk menyusun kebijakan dan strategi yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Pengelolaan yang baik juga akan mendukung ketersediaan bahan baku baterai, sehingga mendorong ekonomi sirkular. Namun, Dedy mengingatkan bahwa pemanfaatan material dari baterai bekas tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan limbah B3.

Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor listrik juga perlu memahami aspek administratif, seperti perbedaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antara motor listrik dan motor bensin. STNK motor listrik mencantumkan daya motor dalam satuan watt atau kilowatt, bukan kapasitas mesin dalam cc. Selain itu, terdapat insentif pajak daerah yang membuat beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor listrik dapat lebih rendah, meskipun besaran dan penerapannya berbeda antarwilayah. Pemilik kendaraan listrik disarankan untuk memeriksa rincian tagihan pada STNK atau kanal resmi Samsat.

Dengan meningkatnya populasi kendaraan bermotor listrik, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci. Pemprov DKI melalui kajian bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia berupaya memastikan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik tidak meninggalkan masalah lingkungan di kemudian hari. Pengelolaan limbah baterai yang terencana sejak dini, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan, akan melindungi warga dan lingkungan sekaligus memanfaatkan nilai ekonomi dari baterai bekas.

Ke depan, kebijakan yang sedang disusun diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan begitu, transisi menuju transportasi bersih tidak hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga memastikan siklus hidup kendaraan bermotor listrik, termasuk limbahnya, dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan tidak membuang baterai bekas sembarangan dan mendukung program pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *