Jaksa Kaget! Ferry Boboho Terima Rp22,5 Miliar tapi Jasanya Cuma Dengar Curhat Klien

Jaksa Kaget! Ferry Boboho Terima Rp22,5 Miliar tapi Jasanya Cuma Dengar Curhat Klien
Jaksa Kaget! Ferry Boboho Terima Rp22,5 Miliar tapi Jasanya Cuma Dengar Curhat Klien

FaktaHari – 03 November 2026 | Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dibuat terkejut oleh pengakuan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa mengonfirmasi aliran dana senilai Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati, perusahaan distributor baja, ke firma hukum milik Ferry, Prime Solution Associate (PSA). Ferry mengaku menerima uang itu sebagai dana retainer untuk layanan konsultasi hukum. Namun, pengakuannya bahwa jasa yang diberikan hanyalah mendengarkan curhat klien membuat jaksa mempertanyakan kewajaran pembayaran sebesar itu.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana Rp22,5 miliar tersebut ditransfer dalam lima tahap sepanjang Juni hingga Juli 2022, masing-masing senilai Rp4,5 miliar. “Ini data dari kami, transferannya sebanyak Rp22,5 miliar dalam lima kali transfer, masing-masing senilai Rp4,5 miliar,” kata jaksa di hadapan majelis hakim. Ferry membenarkan adanya aliran dana itu dan menyebutnya sebagai bentuk kerja sama berkelanjutan antara klien dengan kantor hukumnya. “Itu jadi, ya dia merasa saya bisa dipercaya buat konsultasi hukum,” tutur Ferry.

Jaksa belum puas dengan penjelasan tersebut. Jaksa kemudian meminta Ferry menjelaskan secara konkret layanan atau hasil pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan hingga berani membayar uang sebesar Rp22,5 miliar. “Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak 22,5 miliar?” tanya jaksa. Jawaban Ferry justru mengundang pertanyaan lanjutan. Ia menyebut perwakilan perusahaan datang untuk bercerita mengenai persoalan yang dihadapi. “Jadi ya, mereka datang untuk curhat,” ujar Ferry singkat.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menyoroti julukan Ferry Boboho. Jaksa menanyakan asal-usul julukan tersebut. “Mungkin nama Boboho atau apa?” tanya jaksa. Ferry menjawab bahwa ia tidak mengetahui asal julukan itu dan biasanya hanya dipanggil Ferry. “Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan itu,” kata Ferry.

Ferry Boboho merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin yang merupakan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer). Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Ferry sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada persidangan hari itu, jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu Ferry Boboho, Tan Kian, dan Lustjie Dewi Kusuma alias Mei Ik. Tan Kian tiba di pengadilan sekitar pukul 10.02 WIB dengan mengenakan kemeja batik hijau, sementara Ferry Boboho hadir setelah persidangan dimulai dan langsung menempati kursi saksi. Jaksa menyatakan bahwa untuk pembuktian perkara ini, pihaknya menyiapkan sebanyak 103 saksi dan lima ahli, serta akan mengajukan alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan percakapan WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, apresiasi terhadap kinerja jaksa datang dari DPRD Pandeglang. Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliandono, memuji Kejaksaan Negeri Pandeglang yang berhasil menyita aset senilai Rp7,5 miliar milik terpidana TN dalam kasus mega korupsi pembiayaan kredit fiktif di salah satu bank daerah. “Kami dari legislatif sangat mengapresiasi kinerja cepat dan agresif yang ditunjukkan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Pandeglang. Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak kalah dari koruptor dan berkomitmen penuh untuk mengembalikan hak-hak rakyat,” kata Syamsudin, Senin (2/11/2026). Proses pelacakan aset tersebut bahkan harus dilakukan hingga ke Bandung, Jawa Barat, sebelum aset diserahkan ke Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Pengakuan Ferry Boboho yang menyebut jasa konsultasi hukumnya hanya sebatas mendengarkan curhat klien menjadi sorotan dalam sidang. Jaksa menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal mengingat besarnya nilai pembayaran yang diterima. Publik pun menanti kelanjutan persidangan untuk mengungkap apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar untuk konsultasi hukum atau bagian dari transaksi yang lebih besar dalam perkara pemerasan dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dengan agenda pembuktian yang melibatkan 103 saksi dan lima ahli, jaksa berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Sementara itu, kinerja jaksa dalam menyita aset koruptor di Pandeglang menunjukkan sisi lain penegakan hukum yang diapresiasi publik. Kedua peristiwa ini menjadi cerminan bahwa peran jaksa dalam pemberantasan korupsi terus menjadi perhatian, baik saat mengungkap aliran dana mencurigakan di persidangan maupun saat mengeksekusi aset hasil kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *