Anwar Abbas Bela Gus Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji: ‘Dia Tidak Miskin, Biasanya Orang Miskin yang Terima Suap’

Anwar Abbas Bela Gus Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji: 'Dia Tidak Miskin, Biasanya Orang Miskin yang Terima Suap'
Anwar Abbas Bela Gus Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji: 'Dia Tidak Miskin, Biasanya Orang Miskin yang Terima Suap'

FaktaHari – 30 Oktober 2026 | JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan momen menarik. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melontarkan pembelaan yang menuai sorotan. Ia menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas bukanlah orang yang kekurangan secara ekonomi, sehingga kecil kemungkinan menerima suap.

“Gus Yaqut tidak miskin. Biasanya, orang miskin yang mau menerima sesuatu,” kata Anwar di hadapan majelis hakim, seperti dikutip Jumat (30/10/2026). Pernyataan itu disampaikan saat Anwar menjawab pertanyaan terkait ada tidaknya aliran dana dari jemaah kepada Yaqut Cholil Qoumas. Namun, ketika didesak lebih jauh, Anwar mengaku tidak mengetahui pasti. “Apakah beliau menerima sesuatu dari jemaah, saya nggak tahu juga. Saya nyerah lah,” ujarnya.

Meski demikian, Anwar memuji etos kerja Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat. Ia mengisahkan pengalamannya sebagai Naib Amirul Hajj 2024 yang menyaksikan langsung dedikasi sang menteri. “Saya sering melihat Gus Yaqut memimpin rapat pukul 2 pagi. Itu hal luar biasa. Dia ingin memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” tutur Anwar.

Kesaksian Anwar juga menyentuh kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan. Ia menilai keputusan Yaqut Cholil Qoumas membagi 20.000 kuota tambahan secara proporsional 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—sebagai langkah bijak. “Keputusan tersebut sudah sangat bijak. Mengingat luas area Mina tidak bertambah, penambahan jemaah berlebihan akan mempersempit ruang gerak,” jelasnya. Anwar bahkan menyebut peniadaan skema Mina Jadid pada 2024 sebagai upaya preventif menghindari kepadatan ekstrem.

Namun, pembelaan itu berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang haram senilai USD 271.500 atau setara Rp4,83 miliar dari skandal kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. Jaksa mengungkap modus operandi berupa pengalihan porsi kuota haji reguler menjadi 50 persen untuk haji khusus pada 2024, jauh melampaui batas undang-undang yang hanya 8 persen. Perkara ini juga melibatkan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Dalam sidang yang sama, saksi dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Basori, mengungkapkan bahwa pengelolaan haji reguler lebih berat dibanding haji khusus. Ia menjelaskan sistem taraddudi (angkutan ulang-alik) yang digunakan jemaah reguler, di mana bus harus kembali mengangkut jemaah lain, berbeda dengan haji khusus yang menggunakan bus tersendiri. Kesaksian ini seolah memperkuat argumen bahwa kebijakan kuota tambahan perlu mempertimbangkan beban penyelenggaraan.

Anwar Abbas sendiri mengaku pernah menjadi anggota Amirul Hajj pada 2008 dan ditunjuk sebagai Naib Amirul Hajj 2024 setelah namanya dikirim oleh PP Muhammadiyah. Meski sempat diminta diganti oleh Kementerian Agama, ia tetap berangkat. Pengalaman itulah yang membuatnya menilai Yaqut Cholil Qoumas sebagai pekerja keras melebihi dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Publik pun menanti apakah pembelaan Anwar Abbas mampu menggoyahkan dakwaan jaksa, atau justru sebaliknya, memperkuat dugaan bahwa korupsi kuota haji terjadi secara sistematis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *