FaktaHari – 27 Oktober 2026 | Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan klarifikasi terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah agenda klarifikasi sebelumnya pada 19 Oktober 2026 ditunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta, salah satu narasumber dalam film tersebut. Dandhy Laksono dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan, meskipun tim kuasa hukumnya meragukan dasar hukum pemanggilan tersebut.
Laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menentukan apakah kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan, bergantung pada kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur pidana. Selain Dandhy Laksono, polisi juga berencana meminta klarifikasi terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Dandhy Laksono menilai bahwa belum ada kejelasan hukum yang mewajibkan kliennya hadir dalam undangan klarifikasi tersebut. Mereka mempersoalkan dasar hukum undangan yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya. TAUD juga menyoroti tidak adanya kejelasan status hukum Dandhy Laksono dalam surat undangan, sehingga menurut mereka surat panggilan tidak memenuhi syarat formil. Meski demikian, TAUD meyakini bahwa perkara yang dilaporkan tidak mengandung unsur pidana.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Papua Paskalis Kossay mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan sineas Dandhy Laksono. Dalam pernyataannya di Wamena, Papua Pegunungan, Minggu (25/10/2026), Paskalis menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah mencari fakta dan merupakan bagian dari pengawasan atas kebijakan publik. Menurutnya, Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah produk jurnalistik yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai bahwa jika ada sengketa pers, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dilaporkan ke kantor polisi.
Paskalis juga menyoroti dampak chilling effect dari pelaporan tersebut. Menurutnya, langkah melaporkan Dandhy Laksono sengaja menciptakan efek takut bagi kalangan jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang ingin bersuara tentang kerusakan hutan serta pencaplokan tanah adat yang masif di seluruh tanah air. Ia menegaskan bahwa di tanah Papua, kerusakan hutan semakin masif dan terstruktur di bawah kendali penguasa negara, sementara masyarakat adat dipaksa mundur dari tanah ulayat mereka. Paskalis menilai bahwa Dandhy Laksono dan kawan-kawan sesungguhnya mengangkat ke permukaan kelaliman korporasi yang dibekingi penguasa negara dalam mencaplok hak kepemilikan hutan dan lahan untuk dijadikan proyek strategis nasional.
Pemanggilan ulang terhadap Dandhy Laksono ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kebebasan pers dan ekspresi. Film dokumenter Pesta Babi sendiri sebelumnya telah menghebohkan Indonesia bahkan dunia karena mengangkat isu kolonialisme modern dan eksploitasi sumber daya alam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dandhy Laksono atau tim kuasa hukumnya mengenai rencana kehadiran pada pemanggilan 27 Oktober 2026. Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan dan akan dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini juga menjadi preseden bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. Dukungan terhadap Dandhy Laksono terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat Papua yang menyerukan agar kriminalisasi terhadap sineas dihentikan. Mereka berpendapat bahwa karya jurnalistik harus dilindungi dan sengketa terkait karya pers seyogianya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui jalur pidana. Sementara itu, polisi tetap pada posisinya untuk meminta klarifikasi guna mendalami laporan yang masuk. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini, terutama mengenai apakah penyelidikan akan berlanjut atau dihentikan seperti kasus lain yang tidak menemukan peristiwa pidana.











