FaktaHari – 27 Oktober 2026 | Kasus perampok Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, masih menyisakan cerita menarik. Dua terduga pelaku berinisial DBN dan DS berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Namun, di balik penangkapan itu, muncul informasi mengenai latar belakang keluarga DBN yang disebut-sebut pernah mengalami kebangkrutan. Ayah DBN diduga pernah memiliki usaha toko emas sebelum gulung tikar. Informasi ini belum dikonfirmasi resmi oleh pihak kepolisian, tetapi menjadi sisi lain yang menarik untuk ditelusuri, terutama karena motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi perampok tersebut.
Perampokan terjadi pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, saat toko baru akan beroperasi. Dua pelaku yang mengenakan masker dan jaket bertudung langsung masuk dan menyerang pemilik toko menggunakan celurit. Akibatnya, Tan Liok Ton atau Lily (70) mengalami luka bacok di kepala, sementara anaknya, Adi Kusuma (50), menderita luka pada tangan dan kaki. Keduanya harus menjalani perawatan medis intensif. Para pelaku tidak sempat mengambil perhiasan emas karena etalase belum diisi. Mereka justru menggasak tas korban berisi dokumen penting dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta hingga Rp700 juta.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka adalah tekanan ekonomi akibat kekalahan judi online. “Pelaku memiliki utang sekitar Rp80 juta dan nekat melakukan perampokan untuk melunasi utangnya,” ujar Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10). Setelah beraksi, kedua perampok melarikan diri menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG. Dalam pelariannya, kendaraan mereka nyaris menabrak rombongan anak sekolah di depan Masjid Jamik kawasan Alun-alun Jember. Polisi bergerak cepat dan menangkap keduanya di Banyuwangi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB saat hendak kabur ke Bali menggunakan mobil travel.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil putih, pisau beserta sarungnya, jaket, celana pendek, topi, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban. Kedua tersangka sempat pulang ke rumah mereka di Kecamatan Ambulu sebelum kabur. Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mendorong seseorang menjadi perampok yang menghalalkan segala cara.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam praktik judi online yang semakin marak. Aparat kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas, termasuk aksi perampok yang meresahkan. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Jember khususnya.











