Tambang Emas Liar Menggila di Sumbar: Rp185 Triliun Mengalir, Hutan TNKS Rusak Parah

Tambang Emas Liar Menggila di Sumbar: Rp185 Triliun Mengalir, Hutan TNKS Rusak Parah
Tambang Emas Liar Menggila di Sumbar: Rp185 Triliun Mengalir, Hutan TNKS Rusak Parah

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | PADANG – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali mencuat dan semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya merusak lingkungan, aktivitas penambangan emas ilegal ini juga melibatkan perputaran uang yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI sepanjang 2023–2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.

Di Kabupaten Pasaman Barat, aktivitas penambangan emas diduga ilegal menggunakan alat berat (ekskavator) marak di tepi sungai. Lokasi tambang membentang dari Astra, Kecamatan Gunung Tuleh, hingga Rimbo Canduang, Kecamatan Pasaman. Akibatnya, air Sungai Batang Pasaman menjadi keruh setiap hari. Berdasarkan penelusuran, sekitar 35 hingga 40 alat berat beroperasi mengeruk material dan memasukkannya ke penyaringan untuk mencari butiran emas. “Minggu kemarin ada 19 alat berat. Saat ini sudah mencapai 35 alat berat,” ujar seorang penghubung pemain tambang berinisial RA.

Pj Wali Nagari Muaro Kiawai, Roni, mengakui keberadaan aktivitas tersebut. Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena masyarakat yang memiliki lahan juga terlibat. “Benar, aktivitas alat berat itu memang sudah ada di Astra Muaro Kiawai. Tetapi bagaimana lagi, masyarakat yang punya lahan juga ikut menambang,” katanya. Ia juga enggan berkomentar soal dugaan adanya backingan di balik para penambang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemain tambang emas ilegal ini diduga melibatkan oknum aparat, oknum anggota DPRD, oknum mantan anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan pengusaha di Pasaman Barat serta dari luar daerah. Anggota DPRD Pasaman Barat, Adriwilza, menegaskan aktivitas ini sangat meresahkan. “Apapun ceritanya kembalikan saja kepada aturan yang ada. Kalau memang melanggar aturan dan tidak punya izin, diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak. Jangan ada pembiaran,” tegasnya. DPRD Pasaman Barat pun dijadwalkan menggelar pertemuan pada 13 Oktober 2022 untuk membahas masalah ini dengan memanggil berbagai pihak terkait.

Sementara itu, di Kabupaten Pesisir Selatan, penambangan emas ilegal dilaporkan merusak kawasan hulu sungai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Lokasi tambang berada di perbukitan Bukit Batarak, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, sekitar tiga kilometer dari batas areal penggunaan lain (APL) dan menembus kawasan konservasi SPTN Wilayah III Pesisir Selatan Resor Lunang-Sako. Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Pesisir Selatan, Yaparudin MJ, mengungkapkan bahwa puluhan mesin dompeng yang dimodifikasi menjadi lubang jarum di aliran Batang Gambir memicu kehancuran struktur tanah. “Pengerukan sungai dan perambahan hutan ini menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan longsor yang menghantam wilayah Tapan,” ujarnya.

Selain kerusakan ekologis, penambangan emas ilegal di kawasan TNKS juga memicu konflik pertanahan dan perebutan titik urat emas. Yaparudin menyebut perselisihan antarpemilik lahan dan penambang terjadi setiap hari, bahkan mengakibatkan bentrok fisik dengan korban cedera berat seperti patah pinggang dan patah kaki. Operasional tambang liar ini melibatkan penambang pendatang dari Jawa Barat, Jambi, Kerinci, Payakumbuh, Pasaman, serta dukungan sebagian warga lokal. Razia yang dilakukan polisi dan pengelola kawasan sering bocor sebelum petugas tiba, sehingga lokasi selalu kosong saat digerebek.

Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, termasuk pemodal di balik tambang ilegal. “Jangan lagi berdalih untuk perut. Masyarakat kita sudah terancam banjir dan galodo. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya segera ditindak tegas,” katanya. Ia menekankan bahwa kawasan TNKS adalah daerah tangkapan air yang tidak boleh diganggu. Desakan serupa disampaikan Yaparudin yang meminta Balai Besar TNKS dan Satgas Gakkum turun langsung memeriksa dugaan PETI serta mengungkap pihak pemodal, pengendali, pengangkut, pengolah, hingga penampung hasil tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, merespons informasi ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan menjadikannya perhatian khusus. “Ini menjadi atensi dan menjadi perhatian kami. Terima kasih,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Pasaman, Iptu Rosminarti, hanya membalas terima kasih atas informasinya dan menyatakan akan menyelidiki. Kepala Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai besarnya transaksi PETI mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “PETI bukan sekadar persoalan penambangan ilegal, tetapi telah melibatkan jaringan perdagangan dan perputaran uang yang luas. Ini berarti ada pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang kurang maksimal,” kata Bisman. Ia menyoroti celah pengawasan rantai pasok mineral, mulai dari produksi, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan. Risiko mineral hasil PETI masuk ke smelter atau jaringan perdagangan resmi dengan dokumen palsu juga menjadi perhatian.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menyoroti dampak ekonomi dari PETI yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari pajak, royalti, dan kewajiban lainnya. Ia mendorong pemerintah membangun sistem integrasi data perizinan, produksi, pengangkutan, penjualan, ekspor, hingga transaksi keuangan lintas lembaga, serta memperketat verifikasi asal-usul mineral.

Di tengah maraknya penambangan emas ilegal, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru mengalami penurunan. Pada Sabtu (31/10/2026), harga emas Antam anjlok Rp20.000 menjadi Rp2.526.000 per gram, sementara harga buyback turun Rp65.000 menjadi Rp2.276.000 per gram. Penurunan ini seiring dengan melemahnya harga emas dunia yang jatuh ke level terendah dalam satu tahun akibat kekhawatiran inflasi dan ekspektasi suku bunga tinggi di Amerika Serikat. Meski demikian, harga emas Antam pernah mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp3.168.000 per gram pada Kamis (29/1/2026).

Maraknya penambangan emas ilegal di Sumatera Barat menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, aktivitas ini memberikan dampak ekonomi jangka pendek bagi sebagian masyarakat, tetapi di sisi lain menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, bencana ekologis, konflik sosial, dan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Diperlukan tindakan tegas dan terpadu dari pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola kawasan konservasi untuk membongkar jaringan pemodal dan penampung hasil tambang ilegal. Tanpa itu, penambangan emas tanpa izin akan terus merajalela dan meninggalkan warisan bencana bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *