Geger! KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai, Kerugian Negara Capai Triliunan

Geger! KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai, Kerugian Negara Capai Triliunan
Geger! KPK Geledah PT Djarum dan Bea Cukai, Kerugian Negara Capai Triliunan

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai yang melibatkan PT Djarum. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, KPK kini menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penggeledahan di kantor PT Djarum berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Sehari kemudian, Kamis, 29 Oktober 2026, tim penyidik melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Dalam operasi maraton tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. “Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penyitaan ini murni untuk kepentingan penegakan hukum.

Tak berhenti di Kudus, KPK memperluas penggeledahan ke Semarang. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, penyidik menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Dari lokasi ini, KPK kembali menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang belum diungkap nominalnya. “Selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengembangkan perkara. Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah:

  • Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  • John Field, Pemilik Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo
  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Budiman, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  • Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
  • Gatot Heroe Hernanda, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya

Kemudian, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan satu Sprindik umum untuk mengembangkan perkara. Sprindik inilah yang menjadi dasar penggeledahan di kantor PT Djarum dan KPPBC Kudus. KPK menduga ada kerugian negara yang sangat besar akibat praktik penyimpangan dalam penerimaan cukai. “Untuk hitungan awal di angka triliunan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. “Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini murni untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Di sisi lain, PT Djarum melalui Manajer Komunikasi Korporat, Budi Darmawan, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia juga menyatakan bahwa perusahaan menghormati kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kudus. Meski demikian, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.

Penggeledahan di kantor PT Djarum dan perusahaan afiliasinya menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar bagian dari pengumpulan bukti, ataukah ada keterkaitan langsung antara PT Djarum dengan praktik korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah? KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran PT Djarum dalam perkara ini. Namun, penyidik terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tabir korupsi di sektor cukai.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang disita. Masyarakat pun menantikan perkembangan kasus ini, mengingat PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Jika terbukti terlibat, kasus ini bisa menjadi pukulan telak bagi industri rokok nasional dan sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

Dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor cukai. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Sementara itu, PT Djarum terus menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berlaku.

Exit mobile version