Terungkap! Aliran Miliaran Rupiah ke Febrie Adriansyah dan Perlindungan Kontroversial untuk Ferry Yanto Hongkiriwang

Terungkap! Aliran Miliaran Rupiah ke Febrie Adriansyah dan Perlindungan Kontroversial untuk Ferry Yanto Hongkiriwang
Terungkap! Aliran Miliaran Rupiah ke Febrie Adriansyah dan Perlindungan Kontroversial untuk Ferry Yanto Hongkiriwang

FaktaHari – 29 Oktober 2026 | Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memanas. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aliran dana miliaran rupiah yang disebut dalam dakwaan, tetapi juga pada status perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang disebut sebagai pelaku utama pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan keberatan atas perlindungan yang diterima Ferry. Mereka menilai status tersebut janggal karena Ferry bukanlah saksi murni, melainkan pihak yang justru didakwa sebagai pelaku pemerasan. Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala pun mempertanyakan dasar perlindungan itu. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) wajib menjelaskan ancaman apa yang diterima Ferry sehingga layak dilindungi LPSK.

“JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama, yakni Ferry Yanto, sampai diberi perlindungan saksi. Padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan,” kata Kamilov di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia juga meminta LPSK mengevaluasi pemberian perlindungan dengan mempertimbangkan dugaan keterlibatan Ferry dalam perkara tersebut, mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kamilov menduga perlindungan terhadap Ferry berkaitan dengan strategi jaksa agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tetap berjalan. Ia menilai kesaksian Ferry berpotensi menyelamatkan diri sendiri dari jeratan hukum. “Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah mengungkap sejumlah aliran dana besar yang diduga terkait dengan perkara yang ditanganinya. Berikut rincian penerimaan uang yang tercantum dalam dakwaan:

  • Rp44,5 miliar melalui dua rekening Maybank atas nama kantor hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATES yang dikelola Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan rincian: Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati (terkait perkara impor baja 2016–2021), Rp10 miliar pada 23 Agustus 2022, dan Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan (Juni–Juli 2023).
  • Rp23,71 miliar melalui rekening BCA atas nama ANANDITA, VITTO DAN REKAN, berasal dari PT Trafigura Asia Trading sebesar Rp4,509 miliar dan PT Waskita Beton Precast sebesar Rp19,207 miliar.
  • Rp1,115 miliar dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebanyak tiga kali penerimaan pada 2022, terkait penanganan perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2013–2019.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga Juli 2026, dan dilakukan terdakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta Don Ritto alias Idon. Jaksa mengaitkan dana-dana itu dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Febrie Adriansyah. Namun, perlu dicatat bahwa seluruh uraian dalam surat dakwaan belum membuktikan terjadinya tindak pidana. Proses pembuktian di pengadilan akan menguji asal-usul, tujuan, dan dasar transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum. Di satu sisi, perlindungan saksi seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bukan pelaku utama. Di sisi lain, besarnya aliran dana yang disebut dalam dakwaan menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi penanganan perkara. Publik tentu berharap agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan pihak-pihak terkait berjalan transparan dan adil, tanpa ada kepentingan yang mencederai rasa keadilan.

Exit mobile version