FaktaHari – 28 Oktober 2026 | Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, masih menyisakan duka mendalam. Dini Hardiyanti dan buah hatinya tewas di tangan Dwi Bagus Martono, pria yang disebut sebagai suami siri korban. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang masyarakat, tetapi juga memicu tuntutan keras dari keluarga korban agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapat ide menghilangkan jejak sadis dari film. “Ya dia berdasarkan tes psikologi itu dia punya keinginan yang cukup tinggi dengan kemampuan dan dia juga suka menonton film-film itu,” ujar Roy dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka diketahui memiliki IQ tinggi atau superior. “Setelah kita periksa psikologis, memang dia mempunyai kelebihan dari IQ, dia smart banget, kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang tinggi,” tandas Roy. Latar belakang pendidikan tersangka di salah satu perguruan tinggi ternama juga menjadi perhatian penyidik.
Rangkaian pra-rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi di Kota Madiun pada Selasa (27/10/2026). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi dimulai dari sebuah hotel di Jalan Dokter Sutomo. Di kamar hotel tersebut, terjadi percekcokan yang berujung pada tewasnya Dini Hardiyanti. “Lalu di sana ada adegan-adegan komunikasi dan akhirnya terjadi percekcokan. Dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” ujar Arbaridi.
Setelah menghabisi nyawa Dini Hardiyanti, tersangka membawa jenazah keluar dari hotel dengan cara dimasukkan ke dalam sleeping bag dan diangkat ke dalam mobil. Adegan ini dicocokkan dengan rekaman CCTV. Pra-rekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, tempat penyidik mencocokkan adegan terkait cara tersangka menghabisi nyawa AGF, anak Dini Hardiyanti.
Ibu Dini Hardiyanti, Hartik, mengaku sangat terpukul atas kematian putri dan cucunya. Ia menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. “Terhadap tersangka, saya minta dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati. Karena itu dua nyawa,” tegas Hartik saat tim penyidik menggelar olah TKP di Madiun, Selasa (27/10/2026).
Selain menuntut hukuman mati, Hartik juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut. “Enggak mungkin dia sendiri, pasti ada temannya,” ujarnya mendesak kepolisian untuk mendalami dugaan komplotan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, juga menegaskan tuntutan keluarga agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Ini pembunuhan yang paling sadis. Keluarga menuntut penerapan hukuman maksimal dan pasal seberat-beratnya karena kasus ini menyangkut nyawa seorang ibu dan anak berumur empat tahun,” ujar Ikbal, Rabu (28/10/2026). Keluarga masih mempertanyakan motif dan niat jahat di balik tindakan tersebut. “Kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini. Apa yang mengorkestrasi dia, dan apa motif sebenarnya sehingga lahir niat jahat untuk melakukan tindak pidana paling keji tahun ini. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari penyidik,” tegas Ikbal.
Kasus ini bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan Dini Hardiyanti dan sang anak sejak 20 September 2026. Kecurigaan muncul karena tersangka adalah orang terakhir yang bersama korban. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan penyelidikan, Dini Hardiyanti diduga tewas dicekik di hotel, lalu jenazahnya dibawa ke rumah tersangka. Di rumah itu, tersangka kembali mencekik AGF. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumah. Polisi menyebut peralatan untuk membakar dan menggiling dibeli tersangka setelah menghabisi kedua korban pada 20 Oktober.
Hingga kini, penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Timur terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi tambahan dari keluarga inti korban. Masyarakat pun menantikan keadilan bagi Dini Hardiyanti dan anaknya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan keji.











