Roy Suryo Kembali Bersuara: Ijazah Jokowi Tak Kunjung Muncul, Majelis Hakim Dilaporkan ke KY

Roy Suryo Kembali Bersuara: Ijazah Jokowi Tak Kunjung Muncul, Majelis Hakim Dilaporkan ke KY
Roy Suryo Kembali Bersuara: Ijazah Jokowi Tak Kunjung Muncul, Majelis Hakim Dilaporkan ke KY

FaktaHari – 22 Oktober 2026 | Nama Roy Suryo kembali mencuri perhatian publik. Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi selaku pelapor tak kunjung hadir. Hal ini memicu reaksi dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, meminta Komisi Yudisial (KY) untuk proaktif mengawasi jalannya persidangan. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar perkara pribadi, melainkan cerminan proses penegakan hukum di Indonesia. “Mas Roy Suryo meminta agar Komisi Yudisial, yang fungsinya mengawasi peradilan dan perilaku hakim, juga proaktif. Karena ini perkara publik, bukan hanya perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa versus Jokowi. Ini cermin suatu proses penegakan hukum,” ujar Abdul Gofur dalam wawancara di sebuah program televisi, Rabu (21/10/2026).

Tak hanya itu, Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) turut melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial. Laporan disampaikan di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Ketua PMAKI, Saefuddin, menilai hakim memiliki peran penting dalam menggali fakta-fakta untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh. Ia berharap laporan ini mendorong pengawasan agar Jokowi dihadirkan memberikan keterangan.

Roy Suryo sendiri menyoroti ketidakhadiran Jokowi. Menurutnya, kehadiran pelapor dalam persidangan adalah aspek krusial. Ia mencontohkan kasus Nikita Mirzani yang menurutnya batal demi hukum karena pelapor tak pernah hadir. “Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal. Salah satu contohnya kasusnya Nikita Mirzani. Enggak pernah hadir pelapornya, batal demi hukum kasusnya,” kata Roy Suryo di Gedung KY, Selasa (20/10/2026).

Selain mempertanyakan absennya Jokowi, Roy Suryo juga menyoroti belum ditampilkannya ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti di persidangan. Tim kuasa hukumnya telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dokumen tersebut. “Kok enggak nongol-nongol,” ujar Abdul Gofur singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga mengkritik penjelasan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) terkait akun Instagram Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut mengikuti akun judi online. Roy menilai alasan bahwa akun tersebut telah di-unfollow tidak cukup. “Persis kayak Gibran. Gibran tuh juga sama, ketahuan buka situs judol, judi online. Kemudian alasan dari Setwapres, penjelasan dari Setwapres mengatakan sudah kami unfollow. Enak saja sudah,” tegasnya.

Roy Suryo juga menyinggung dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut enggan menyebut pemerintahan itu sebagai Prabowo-Gibran karena menurutnya tidak lama lagi akan ada pihak yang dimakzulkan. “Ini tepat 20 Oktober 2026 adalah 2 tahun resmi pemerintahan Pak Prabowo saya enggak sebut belakangnya ya, Prabowo siapa enggak usahlah. Bentar lagi itu dimakzulkan,” ujarnya. Ia juga menyoroti persoalan korupsi dan kebakaran hutan dan lahan yang dinilainya masih membutuhkan perhatian.

Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi dan Gibran kembali memanas setelah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lukas Luwarso, menyoroti kesamaan latar belakang politik antara Roy Suryo dan Denny Indrayana. Keduanya diketahui pernah berkaitan dengan Partai Demokrat. Roy Suryo adalah kader Partai Demokrat periode 2005–2020, sedangkan Denny Indrayana pernah menjadi bagian dari partai tersebut. Lukas pun membuka ruang perdebatan apakah ada kepentingan politik di balik polemik ini. Namun, keterkaitan masa lalu dengan partai politik tidak otomatis membuktikan adanya koordinasi atau operasi politik. Dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, Jokowi belum hadir dalam persidangan. Majelis hakim pun masih menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Publik menantikan apakah ijazah asli Jokowi akan dihadirkan sebagai barang bukti dan apakah pelapor akan memberikan keterangan di persidangan. Proses hukum ini diharapkan berjalan transparan dan berdasarkan fakta hukum yang teruji di pengadilan.

Dengan dinamika yang terus berkembang, perkara yang melibatkan Roy Suryo ini menjadi ujian bagi independensi peradilan. Semua pihak berhak mendapatkan proses yang adil, termasuk hak terdakwa untuk menguji alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan. Kini, bola berada di tangan majelis hakim dan Komisi Yudisial untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai koridor hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *