FaktaHari – 18 Oktober 2026 | Kasus hukum yang menjerat Richard Lee masih terus bergulir meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut tidak serta-merta membebaskan Richard Lee dari jerat perkara dugaan kerugian konsumen yang nilai transaksinya diperkirakan melampaui Rp150 miliar. Dokter Detektif alias Doktif menegaskan bahwa penangguhan penahanan hanyalah pengalihan status penahanan, bukan penghentian proses hukum. Richard Lee sendiri menyambut baik keputusan tersebut dan mengungkapkan rasa syukurnya.
Doktif mengaku memiliki perasaan campur aduk setelah mendengar putusan sela tersebut. Di satu sisi ia merasa kecewa, namun di sisi lain rasa iba muncul setelah mengetahui kondisi Richard Lee selama menjalani penahanan. Menurut Doktif, Richard Lee terlihat semakin kurus, mengalami kesulitan makan, dan sulit tidur. “Jujur ya dari lubuk hati yang paling dalam. Kalau kecewa ada. Tapi kalau melihat kondisinya dia yang Doktif emang pernah lihat sendiri dan yang terbaru juga Doktif lihat di medsos ya, kondisinya memang cukup memprihatinkan tapi bukan mengkhawatirkan,” ujar Doktif dalam tayangan YouTube, Sabtu (17/10/2026).
Meski begitu, Doktif menekankan bahwa keputusan hakim mengabulkan penangguhan penahanan adalah langkah bijak yang tetap menghormati proses hukum. “Jadi menurut Doktif keputusan bijak hakim untuk menerima penangguhan dia, toh perlu ditekankan dia bukan dibebaskan,” tegasnya. Ia juga menyoroti substansi perkara yang menjerat Richard Lee, khususnya dugaan kerugian konsumen dengan jumlah produk terjual lebih dari 163.000 boks. Dengan asumsi harga promosi Rp1 juta per boks, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp150 miliar lebih. Doktif berharap persoalan tersebut dibahas tuntas dalam persidangan.
Sementara itu, Richard Lee mengisahkan momen emosional saat beribadah di dalam lapas sebelum dibawa ke pengadilan. “Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, ‘Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain’,” tuturnya di PN Tangerang. Ia mengaku sebelumnya hanya berharap pengalihan penahanan dengan status tahanan kota dan alat pemantau khusus. “Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Gak apa-apa deh pakai gelang kaki, gak apa-apa saya bilang. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih,” ujar Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyambut gembira putusan sela tersebut. Pihaknya meyakini keputusan penangguhan ini dapat membuka peluang besar bagi kliennya untuk divonis bebas murni pada persidangan selanjutnya. “Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas,” pungkas Faizal Hafied.
Kendati demikian, publik dan pihak-pihak terkait diminta tetap mengawal jalannya persidangan. Penangguhan penahanan yang dikabulkan hakim tidak menghapus kewajiban Richard Lee untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus dugaan kerugian konsumen yang menjerat Richard Lee masih akan terus disidangkan hingga putusan akhir. Doktif pun berharap agar majelis hakim dan kejaksaan benar-benar mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami konsumen. Dengan demikian, kasus Richard Lee menjadi pengingat bahwa penangguhan penahanan bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan diawasi bersama.











