Biang Kerok Toba Pulp Lestari Belum Terungkap, CERI Tantang Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

Biang Kerok Toba Pulp Lestari Belum Terungkap, CERI Tantang Kejagung Periksa Sukanto Tanoto
Biang Kerok Toba Pulp Lestari Belum Terungkap, CERI Tantang Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

FaktaHari – 19 Oktober 2026 | Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025 memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka. Namun, penetapan itu dinilai belum menyentuh aktor intelektual di balik praktik yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pun mendesak Kejagung untuk menelusuri jejak dua pengusaha besar, Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo, yang memiliki sejarah kepemilikan di perusahaan tersebut.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaksana di tingkat korporasi. Menurutnya, penyidik harus membongkar struktur pengendalian perusahaan, menelusuri aliran uang, dan mengungkap siapa penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dari transaksi yang dipersoalkan. “Upaya pendalaman itu sangat krusial untuk membongkar kasus transfer pricing TPL secara utuh. Apalagi kerugian negara akibat praktik mereka itu cukup besar, sekitar Rp2 triliun. Biangnya harus kena,” kata Hengki di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Desakan CERI menguat setelah data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026 menunjukkan bahwa Allied Hill Limited menguasai 1.285.265.467 lembar saham PT Toba Pulp Lestari atau setara 92,54 persen. Sementara itu, Anwar Lawden tercatat tidak memiliki saham perusahaan. Komposisi ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang mengendalikan Toba Pulp Lestari dan menikmati keuntungan dari skema transfer pricing yang kini disorot hukum.

Hengki menambahkan bahwa penelusuran harus membedakan antara kepemilikan historis, kepemilikan saat ini, pengendalian perusahaan, dan keterlibatan dalam transaksi yang menjadi objek penyidikan. “Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari melalui manipulasi kode barang (HS code). Penyidik menduga produk dissolving pulp yang memiliki nilai jual tinggi sengaja diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harganya lebih rendah. Produk tersebut diekspor ke perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., dan dijual secara lokal ke pabrik APR.

Selain itu, tersangka AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan. Penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur, sehingga perbandingan harga dan pengecekan kewajaran nilai transaksi tidak dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 116 saksi dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. AL sempat mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Ia ditahan selama 20 hari sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga telah menyetorkan dana Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.

CERI menilai langkah Kejagung masih belum cukup. Mereka mendesak penyidik untuk mengusut tuntas peran Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo dalam struktur Toba Pulp Lestari. Menurut CERI, penelusuran harus mencakup kewajaran harga transaksi, aliran dana, hubungan dengan perusahaan afiliasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak tumpul di atas dan mampu menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo. Publik menanti apakah penyidik akan mendalami struktur kepemilikan Toba Pulp Lestari hingga ke penerima manfaat akhir, atau berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *