FaktaHari – 17 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, sorotan publik tertuju pada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport milik Arif Sugiyanto pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti. “Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi kepada wartawan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diproses lebih lanjut.
Arif Sugiyanto bukanlah nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Peran Arif Sugiyanto dalam kasus ini diduga kuat terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga mobil mewah tersebut digunakan untuk mengumpulkan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang tersimpan dalam sejumlah koper, kardus, dan kotak penyimpanan.
Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk Arif Sugiyanto. Mereka adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan suap dalam kasus ini terkait dengan pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK mengungkap adanya dugaan pemberian suap sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB, serta dugaan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang masih ditelusuri. Selain itu, KPK juga menduga praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN mencakup pengurusan layanan publik dan pengelolaan sumber daya manusia di internal kementerian.
Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR Sport yang disita memiliki nilai fantastis. Varian tertinggi dari keluarga Land Cruiser 300 ini dipasarkan dengan harga sekitar Rp2,71 miliar hingga Rp2,82 miliar (OTR Jakarta), tergantung pilihan warna. Mobil ini dibekali mesin 3.445 cc hybrid berkode V35A-FTS yang mampu menghasilkan tenaga hingga 305 kW pada 4.000 rpm dan torsi puncak 650 Nm. Pelat nomor cantik B-1-RIF terpasang pada kendaraan tersebut, semakin menegaskan status mewahnya.
Penyitaan aset ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk Arif Sugiyanto. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan langsung mobil tersebut dengan seluruh barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Publik menantikan perkembangan kasus ini, mengingat besarnya nilai uang yang disita dan keterlibatan sejumlah pejabat serta pihak swasta. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Arif Sugiyanto dan para tersangka lainnya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan proses hukum masih berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas. Penyitaan mobil mewah milik Arif Sugiyanto menjadi simbol keseriusan KPK dalam menindak pelaku korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang.











