FaktaHari – 11 Oktober 2026 | Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menyita perhatian publik. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) disebut sebagai pihak yang secara langsung bertemu dan mengancam pengusaha properti Tan Kian. Namun, hingga kini FH belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dilaporkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kejanggalan ini memicu kritik dari sejumlah pengamat hukum.
Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai ada keanehan dalam konstruksi perkara ini. Menurutnya, dalam dakwaan Jampidsus Febrie Adriansyah, peran FH sangat dominan—mulai dari pertemuan dengan Tan Kian, ancaman menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, hingga permintaan uang sebesar Rp55 miliar. “Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam praktiknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” ujar Kamilov, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kamilov menegaskan bahwa seharusnya FH-lah yang menjadi tersangka pertama. Ia khawatir dakwaan jaksa dalam perkara Jampidsus Febrie Adriansyah ini meleset dari sasaran. “Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” tegasnya. Ia menduga ada agenda tertentu untuk membatasi pengungkapan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Senada dengan Kamilov, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko juga mengingatkan bahaya keadilan berbasis asumsi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip due process of law. “Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice,” kata Yanuar, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menambahkan bahwa pelacakan aset dalam dakwaan TPPU terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan perubahan dasar hukum perkara dari kasus ASABRI menjadi Jiwasraya. Ia juga menyoroti peran signifikan FH dalam pemerasan uang yang tidak diimbangi dengan penetapan tersangka. Hal ini dinilai sebagai strategi jaksa yang terbalik—dari tengah baru ke sisi luar—sehingga berpotensi menutupi pelaku lain.
Sementara itu, pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi, mulai menunjukkan kinerja progresif. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai kerja senyap Kuntadi mampu mengembalikan kepercayaan publik. Sejak dilantik akhir Juli 2026, Kuntadi menangani sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, seperti dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari dan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah masih akan terus bergulir di persidangan. Publik menanti apakah pengadilan mampu mengungkap seluruh fakta dan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih. Yang jelas, perlindungan terhadap FH dan belum ditetapkannya ia sebagai tersangka menjadi catatan kritis yang harus dijawab oleh Kejaksaan Agung.











