FaktaHari – 29 Juli 2026 | Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai. Insiden ini terungkap saat petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang pesawat yang baru tiba dari luar negeri. Total 26 unit iPhone ilegal berhasil diamankan, dengan 17 unit di antaranya dibawa oleh satu orang penumpang yang diduga hendak menjualnya secara ilegal di wilayah Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa penumpang tersebut membawa iPhone dari luar negeri tanpa dokumen yang sah dan melebihi batas ketentuan. ‘Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai. Ini indikasi kuat untuk dijual di sini,’ ujar Imam Sarjono saat ditemui seusai pemusnahan barang ilegal di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026). Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindakan penindasan terhadap barang ilegal periode November 2025 hingga Juni 2026. Selain iPhone, petugas juga memusnahkan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan psikotropika dengan total nilai barang mencapai Rp910 juta lebih. Langkah ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp384,9 juta dan mencegah dampak sosial serta kesehatan yang mungkin timbul.
Kronologi pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang yang membawa koper berisi belasan unit iPhone. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa iPhone tersebut berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang lengkap. Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai, dan ia pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imam Sarjono menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang ilegal. ‘Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Seorang penumpang di Bandara Yogyakarta bawa 17 iPhone, barang langsung disita Bea Cukai sebagai bukti bahwa kami serius menindak pelanggaran,’ tegasnya. Barang-barang ilegal yang disita tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu pasar dalam negeri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong iPhone menggunakan gerinda di halaman Kantor Satpol PP DIY. Proses ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Setelah dimusnahkan, barang-barang tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir. Langkah ini diambil untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Kesimpulan: Penindakan terhadap seorang penumpang di Bandara Yogyakarta yang membawa 17 iPhone ilegal menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri. Pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan kepabeanan dan tidak mencoba membawa barang ilegal ke dalam negeri.
