FaktaHari – 27 Juli 2026 | Desakan untuk mengusut dalang pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah semakin menguat di tengah publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Koordinator 98, Hasanuddin, dalam diskusi yang digelar Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026), menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. “Ini momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel,” ujarnya. Hasanuddin menilai skandal ini merupakan potret nyata kejahatan struktural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas.
Senada dengan itu, Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi mendorong penyidik untuk menggali kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan TPPU ini. “Dengan langkah tersebut, aktor intelektual (dalang) dan dugaan tindak pidana pencucian uang dapat dibongkar,” kata Gian, Minggu (26/7/2026). Ia juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah dugaan korupsi dilakukan saat Febrie menjabat Jampidsus atau juga saat menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal ini penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan mendorong pengungkapan aktor intelektual serta TPPU yang merugikan perekonomian nasional.
Kejaksaan Agung sendiri mulai membuka tabir kasus ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa dugaan TPPU dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai penyelenggara negara selama aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan RI. Namun, detail modus dan alat bukti belum dipublikasikan untuk menjaga proses penyidikan. “Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural,” kata Rudi, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa tim pendamping masih mengkaji opsi hukum termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. Febrie sendiri mengaku dikriminalisasi saat digiring ke mobil tahanan. Pemeriksaan berlangsung dalam dua tahap: awalnya sebagai saksi, lalu berubah menjadi tersangka pada malam hari. Febrie menjawab puluhan pertanyaan secara kooperatif.
Berikut fakta-fakta terkini penahanan Febrie Adriansyah:
- Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
- Barang bukti yang disita meliputi emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Penahanan dilakukan di Rutan KPK, bukan di rutan Kejagung, dengan pertimbangan keamanan dan sinergi kelembagaan.
- Saat penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Desakan agar usut dalang pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir. Publik menanti apakah penegak hukum mampu membongkar jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. Seperti disampaikan Hasanuddin, kasus ini menjadi ujian nyata bagi independensi dan keberanian lembaga penegak hukum. Proses hukum harus transparan dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan publik. Kejagung pun berjanji akan terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Masyarakat berharap agar usut dalang pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak berhenti di satu orang, melainkan menjerat aktor intelektual yang selama ini bersembunyi.
