FaktaHari – 23 Juli 2026 | GOWA – Sebuah insiden mengguncang Pasar Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ketika seorang pasangan suami istri (pasutri) nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah menjual emas palsu. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) ini bermula dari laporan pembeli yang curiga terhadap perhiasan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Pasutri di Gowa nyaris diamuk warga usai jual emas palsu di Pasar Minasa Maupa, memicu kemarahan puluhan orang yang langsung mengepung mereka sebelum petugas keamanan tiba.
Menurut keterangan saksi, pasutri tersebut—yang diyakini berinisial H dan S—beroperasi dengan modus menawarkan cincin dan gelang emas dengan harga diskon besar. Namun, setelah diperiksa oleh salah satu pedagang emas langganan di pasar, diketahui bahwa logam mulia itu hanyalah campuran tembaga dan kuningan yang dilapisi lapisan tipis emas. “Begitu ketahuan, mereka langsung dihujani makian dan hampir dikeroyok. Untung polisi cepat datang,” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Ahmad Fauzi, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WITA. Pasutri di Gowa nyaris diamuk warga usai jual emas palsu di Pasar Minasa Maupa. Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku sebelum massa bertindak lebih jauh,” katanya saat dihubungi. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini membuka tabir praktik penipuan yang marak terjadi di pasar tradisional. Pasutri di Gowa nyaris diamuk warga usai jual emas palsu di Pasar Minasa Maupa, namun mereka mengaku baru pertama kali beraksi di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi awal, pasutri ini diduga telah menjalankan aksi serupa di beberapa tempat lain di Sulawesi Selatan. Barang bukti yang disita berupa 15 cincin, 7 gelang, dan 3 kalung yang seluruhnya palsu.
Kasus ini mengingatkan pada insiden lain di Gowa beberapa waktu lalu, di mana seorang pengantin pria bernama Muhammad Makbul harus meminta pertolongan ke Damkar setelah cincin emas yang seharusnya untuk istrinya tersangkut di jarinya. Meski berbeda, kedua kejadian ini sama-sama melibatkan emas dan menimbulkan kerugian bagi korban. Namun, dalam kasus penjualan emas palsu, dampaknya lebih luas karena merugikan banyak pembeli.
Para korban penipuan emas palsu di Pasar Minasa Maupa mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Saya kira dapat untung besar, ternyata malah rugi. Cincin yang saya beli seharga Rp2 juta ternyata cuma kuningan,” keluh seorang pembeli bernama Andi. Polisi saat ini masih mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan adanya kaki tangan di pasar.
Kejadian pasutri di Gowa nyaris diamuk warga usai jual emas palsu di Pasar Minasa Maupa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada saat membeli perhiasan. Pastikan membeli di toko resmi atau pedagang terpercaya dan lakukan pengujian sederhana seperti magnet atau goresan pada ubin keramik. Kapolsek Somba Opu mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Kesimpulannya, aksi penipuan oleh pasutri ini tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga mengancam keamanan sosial. Beruntung, berkat respons cepat warga dan aparat, pelaku berhasil diamankan tanpa korban jiwa. Polisi menjerat pasutri tersebut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
