FaktaHari – 23 Juli 2026 | Sidang dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7/2026), enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati memberikan kesaksian yang menguatkan adanya praktik pungutan liar. Sidang korupsi Sudewo, 6 kades bersaksi, jabatan sekdes di Pati diduga dibanderol Rp225 juta, menjadi sorotan utama setelah para saksi buka-bukaan mengenai nominal setoran yang diminta.
Keenam kades yang diperiksa adalah Sukiman (Kades Mencon), Ahmad Useri (Kades Sumbersari), Tafakuri (Kades Pundenrejo), Agus Riyanto (Kades Kayen), Joko Waluyo (Kades Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kades Sumberarum). Mereka mengaku mendengar informasi tentang tarif yang harus dibayar oleh calon perangkat desa. Ahmad Mahfud, misalnya, menyatakan bahwa dari obrolan sesama kades setelah rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026, ia mendengar nominal untuk jabatan sekretaris desa (sekdes) mencapai Rp225 juta, sementara untuk kepala urusan (kaur) sebesar Rp165 juta. “Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta,” ujar Mahfud di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
Sementara itu, saksi lain, Agus Riyanto (Kades Kayen), mengaku telah menyerahkan uang pribadi sebesar Rp175 juta untuk mengisi kekosongan jabatan sekdes di desanya. Ia memperoleh informasi kewajiban setoran dari Kades Slungkep, Agus Susanto, yang menyebutkan bahwa dana tersebut harus disiapkan untuk meloloskan calon perangkat desa. Menariknya, seluruh uang yang telah disetorkan akhirnya dikembalikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan tersebut sudah berlangsung secara sistematis, namun tertangkap sebelum semuanya terlaksana.
Kesaksian Sukiman, Kades Mencon sekaligus Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Puncakwangi, semakin memperjelas jaringan yang melibatkan orang dekat Sudewo. Dalam persidangan, Sukiman mengaku dipanggil ke rumah Suharmanto (mantan Ketua Paguyuban sekaligus anggota DPRD Pati) pada akhir 2025. Di sana, ia bertemu Abdul Suyono, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sudewo. Abdul Suyono menyampaikan akan ada pengisian perangkat desa dan meminta Sukiman untuk menyebarkan informasi bahwa calon perangkat desa harus menyiapkan uang Rp175 juta untuk sekdes dan Rp125 juta untuk kaur. Sukiman juga mengaku bahwa Abdul Suyono melarang menyebut nama Bupati Sudewo dalam proses tersebut, meski sudah menjadi rahasia umum bahwa Suyono adalah orang dekat Sudewo. “(Abdul Suyono dalam pengurusan pengisian perangkat desa tidak akan berani tanpa sepengetahuan atau perintah Bupati Pati karena rahasia umum Abdul Suyono orang dekat Sudewo?) Betul, itu pemikiran saya,” jawab Sukiman saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramaditya.
Sidang korupsi Sudewo, 6 kades bersaksi, jabatan sekdes di Pati diduga dibanderol Rp225 juta ini memperkuat dakwaan bahwa praktik jual beli jabatan telah direncanakan secara terstruktur. Keenam saksi mengonfirmasi adanya aliran uang yang diminta melalui orang-orang tertentu, meskipun Bupati Sudewo sendiri membantah mengetahui permintaan setoran tersebut. Dalam sidang, Sudewo mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh para kades soal kewajiban bayar, dan ia menyangkal terlibat dalam penentuan tarif.
Namun, jaksa penuntut terus menggali keterlibatan Sudewo. Dalam BAP yang dibacakan, Abdul Suyono disebut sebagai bagian dari tim khusus yang menangani pengisian perangkat desa di empat kecamatan: Jakenan, Jaken, Puncakwangi, dan Winong. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem korupsi sudah berjalan rapi, dengan tarif yang bervariasi antara Rp125 juta hingga Rp225 juta tergantung jabatan. Sidang korupsi Sudewo, 6 kades bersaksi, jabatan sekdes di Pati diduga dibanderol Rp225 juta menjadi bukti betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk menduduki posisi perangkat desa.
Persidangan ini menuai perhatian publik, khususnya di Jawa Tengah, karena menyeret nama Bupati aktif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa kliennya tidak terlibat langsung, namun rangkaian kesaksian justru mengarah pada pola yang terkoordinasi. Jaksa meyakini bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk membuktikan dakwaan, termasuk aliran dana sebesar Rp3,8 miliar yang sebelumnya telah diungkap dalam pemberitaan.
Sebagai kesimpulan, sidang ini mengungkap realitas pahit birokrasi di tingkat desa: untuk menjadi sekretaris desa atau pejabat lainnya, seseorang harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan prinsip meritokrasi dan keadilan. Sidang korupsi Sudewo, 6 kades bersaksi, jabatan sekdes di Pati diduga dibanderol Rp225 juta menjadi pengingat bahwa perbaikan sistem pengisian perangkat desa harus segera dilakukan. Publik pun menanti putusan hakim yang diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di level pemerintahan daerah.
