Motif Penembakan WNA Maroko di Canggu Terungkap: Alkohol, Narkoba, dan Senjata Ilegal

Motif Penembakan WNA Maroko di Canggu Terungkap: Alkohol, Narkoba, dan Senjata Ilegal
Motif Penembakan WNA Maroko di Canggu Terungkap: Alkohol, Narkoba, dan Senjata Ilegal

FaktaHari – 21 Juli 2026 | Motif penembakan WNA Maroko di Canggu terungkap, oalah [titlebase] – ternyata aksi brutal yang melukai seorang turis Maroko dan petugas keamanan di sebuah bar di kawasan Canggu, Bali, dipicu oleh kombinasi pengaruh alkohol dan narkoba. Polisi mengungkap bahwa pelaku, HSH (49), seorang pengusaha asal Jakarta Selatan, melepaskan tembakan dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh zat terlarang.

Insiden terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara. HSH datang ke tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lain. Saat petugas keamanan berinisial IMYM (32) dan seorang turis Maroko EA (25) mencoba melerai, HSH mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu tembakan. Peluru menembus paha kiri IMYM dan mengenai lutut EA yang berada di belakangnya.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers Senin (20/7/2026) mengonfirmasi motif penembakan WNA Maroko di Canggu terungkap, oalah [titlebase] terkait emosi di bawah pengaruh alkohol. Namun, hasil tes urine terhadap HSH juga menunjukkan positif kandungan THC (ganja), MDMA (ekstasi), dan amfetamin. “Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Joseph, sembari menambahkan bahwa narkoba turut memengaruhi perilaku pelaku.

HSH ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, dan empat magazen. Meski HSH memiliki izin resmi kepemilikan senjata api (IKSA) sejak 2021, polisi menemukan bahwa laras senjata telah dimodifikasi dari kaliber 32 mm menjadi 9 mm, melanggar ketentuan izin. Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menyatakan modifikasi ini menjadi fokus penyidikan.

Motif penembakan WNA Maroko di Canggu terungkap, oalah [titlebase] juga diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat HSH kerap membawa pistol ke mana-mana. Sebagai pengusaha tanpa jabatan publik, kepemilikan senjata api yang sah namun disalahgunakan menjadi sorotan. Kedua korban kini menjalani perawatan di Lira Medika Hospital, Badung. HSH dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa hak (ancaman 15 tahun penjara) dan Pasal 466 (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara).

Kombinasi alkohol dan narkoba sebagai pemicu tindakan kriminal ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan senjata api meski berizin. Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat untuk memperketat pengawasan penggunaan senjata api sipil, terutama di tempat hiburan malam. Dengan terungkapnya motif penembakan WNA Maroko di Canggu, diharapkan proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera.

Exit mobile version