FaktaHari – 21 Juli 2026 | Jakarta — Polemik seputar dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin memanas. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, gencar membeberkan prestasi kliennya yang disebut berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 430 triliun. Namun, klaim tersebut langsung mendapat respons keras dari berbagai kalangan, termasuk Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa prestasi tidak bisa dijadikan alasan pemaaf dalam perkara hukum. Isu Hotman pamer prestasi Febrie selamatkan uang negara Rp 430 T, Pukat UGM: Tak bisa jadi alasan pemaaf menjadi sorotan utama di media nasional.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026), Hotman mengklaim bahwa selama menjabat, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. “Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman. Ia juga menyebut peran Febrie di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil memulihkan aset senilai Rp 300 triliun, ditambah pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun dalam setahun. Total, menurut Hotman, Rp 430 triliun aset negara telah diselamatkan oleh kliennya. Pernyataan ini sontak menuai kontroversi, apalagi Hotman juga mengaitkan kasus ini dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebut sebagai klien setianya.
Namun, peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, langsung memberikan tanggapan tegas. “Alasan prestasi tersebut tidak sama sekali menghilangkan unsur melawan hukum, tidak dapat menjadi alasan pembenar, tidak dapat menjadi alasan pemaaf,” kata Zaenur, Minggu (19/7/2026). Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat berprestasi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. “Karena sedemikian banyak prestasi yang disumbangkan oleh warga negara, mereka bekerja banting tulang membayar pajak juga satu prestasi. Itu tidak boleh diperlakukan berbeda,” imbuhnya. Pernyataan ini sekaligus menepis argumen Hotman yang mencoba menggunakan prestasi sebagai tameng hukum. Dengan demikian, isu Hotman pamer prestasi Febrie selamatkan uang negara Rp 430 T, Pukat UGM: Tak bisa jadi alasan pemaaf kian menguat di tengah publik.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, juga turut angkat bicara. Menurutnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan narasi politik. “Fakta bahwa di rumah seorang pejabat negara ditemukan emas 74 kg dan total dana hampir Rp 452 miliar, ini menimbulkan pertanyaan publik. Hukum adalah hukum dengan fakta yang sangat jelas,” tegas Hasto di Surabaya, Senin (20/7/2026). Ia menolak upaya mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo. “Hukum tidak boleh dimanipulasi atau diisi narasi politik,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Bukti berupa emas 74 kg dan uang tunai Rp 476 miliar yang ditemukan di brankas rumah mewah Sentul sudah cukup kuat. “Kriminalisasi itu enggak ada, karena ada barang bukti yang sangat sulit dinarasikan bahwa apa yang dilakukan Pak Febrie benar secara logika,” ujar Boyamin. Ia juga menyoroti minimnya dukungan publik terhadap langkah Hotman membela Febrie. Publik justru lebih banyak mencemooh. Hal ini menunjukkan bahwa klaim Hotman pamer prestasi Febrie selamatkan uang negara Rp 430 T tidak mengubah opini publik yang sudah terlanjur negatif.
Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie ini bermula dari penggeledahan rumahnya di Sentul, Bogor. Polisi menemukan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah fantastis yang diduga terkait kasus korupsi PLN batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Febrie kini berstatus tersangka dan ditahan. Meski Hotman mencoba menggunakan prestasi kliennya sebagai alat negosiasi, para pegiat antikorupsi menilai hal itu tidak relevan. Pukat UGM dengan jelas menyatakan bahwa prestasi bukan alasan pemaaf. Di tengah sorotan tajam, publik menanti perkembangan kasus ini dengan harapan penegakan hukum yang bersih dan transparan. Pada akhirnya, isu Hotman pamer prestasi Febrie selamatkan uang negara Rp 430 T, Pukat UGM: Tak bisa jadi alasan pemaaf menjadi pengingat bahwa di Indonesia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, setinggi apa pun prestasi seseorang.
