FaktaHari – 20 Juli 2026 | Bareskrim bongkar peredaran vape etomidate di apartemen Basura, 5 orang diciduk. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan I dan II di Apartemen Basura City Tower Edelwis, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), polisi mengamankan lima orang, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari Bea dan Cukai mengenai adanya pengiriman paket berisi vape etomidate dari Medan menuju Jakarta Timur. Tim Subdit III Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri jalur pengiriman paket hingga mengidentifikasi penerima. Pada pukul 18.00 WIB, penyidik menangkap seorang perempuan bernama Keyla Geby Maharani di lobi Basura City. Keyla diketahui diperintahkan oleh seorang pria bernama Steven untuk mengambil paket tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek kamar apartemen Steven di Tower Edelwis. Di lokasi, petugas menemukan Steven yang mengaku sebagai kekasih Meisya Hemalia. Berdasarkan penyelidikan, Steven diduga berperan sebagai pengedar vape etomidate, sedangkan Meisya bertugas membeli barang tersebut. Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi penjualan. “Didapati informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual oleh Steven mulai dari Rp3.500.000 hingga Rp4.000.000 per pod,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam pengungkapan kasus peredaran vape etomidate ini, polisi menyita 17 unit vape bermerek Thug dan Yakuza yang diduga mengandung etomidate dan MDMA. Barang bukti tersebut disembunyikan di atas plafon balkon lantai 21 Apartemen Basura City. Selain itu, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap Meisya, Recky, dan Hudan di Apartemen Serpong M-Town Residences. Recky diduga sebagai pemasok barang, sementara Hudan turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil tes urine terhadap kelima orang yang diamankan menunjukkan hanya Keyla yang positif mengonsumsi etomidate, sementara empat lainnya negatif. Polisi menetapkan Steven, Meisya, dan Recky sebagai tersangka, sedangkan Keyla dan Hudan berstatus saksi. Modus peredaran vape etomidate ini cukup rapi, dengan para pelaku menggunakan jasa pengiriman paket untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Bareskrim bongkar peredaran vape etomidate di apartemen Basura, 5 orang diciduk merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba jenis baru. Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
