Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok: Langsung Ditahan, Beda Nasib dengan Eks Jampidsus

Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok: Langsung Ditahan, Beda Nasib dengan Eks Jampidsus
Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok: Langsung Ditahan, Beda Nasib dengan Eks Jampidsus

FaktaHari – 18 Juli 2026 | Keputusan penyidik Kejagung bikin pengacara Don Ritto syok. Pasalnya, advokat ternama yang dikenal sebagai orang dekat eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung usai dilimpahkan dari Polri, Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku terkejut dengan langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat. “Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung.

Don Ritto tiba di lokasi sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye. Setelah menjalani proses serah terima barang bukti dan dokumen, ia keluar sekitar dua jam kemudian dengan berganti rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tangan terborgol, ia tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media. Kontras dengan nasib eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang juga diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama, namun melenggang pulang usai sembilan jam pemeriksaan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Keputusan penyidik Kejagung bikin pengacara Don Ritto syok karena penahanan itu didasarkan pada sangkaan yang sama dengan yang disangkakan Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian. Handika menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aliran dana fiktif yang disebutkan saksi Fery Boboho. “Keterangan dia menyebut menyerahkan 5 juta dolar Singapura ke saksi Norman adalah fakta fiktif. Hal itu sudah dibantah dalam BAP,” jelasnya.

Barang bukti yang dilimpahkan Polri ke Kejagung bernilai miliaran rupiah, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing. Don Ritto kini mendekam di Rutan C7 Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Febrie Adriansyah yang dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Perlakuan berbeda ini memicu pertanyaan publik tentang kesetaraan hukum di Indonesia.

Keputusan penyidik Kejagung bikin pengacara Don Ritto syok, namun Handika menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh penting di lembaga penegak hukum. Publik menanti apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan perkara lebih lanjut.

Kesimpulannya, penahanan mendadak Don Ritto menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di tubuh pengadilan. Namun, perbedaan perlakuan dengan Febrie Adriansyah menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada faktor-faktor tertentu yang memengaruhi keputusan penyidik? Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.

Exit mobile version