FaktaHari – 17 Juli 2026 | Kritik pedas pegawai pajak Bursok soal temuan 74 kg emas di rumah Febrie, nilai pajak jadi sorotan [titlebase] kembali mencuat ke permukaan. Mantan Kasubbag TU Kanwil DJP Sumut II di Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon, melontarkan kritik tajam terhadap diamnya pemerintah terkait kewajiban perpajakan atas harta fantastis milik mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Bursok menyoroti temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta sejumlah lokasi lainnya. Ia menilai negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang sangat besar karena harta tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Febrie, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang, dilaporkan memiliki harta Rp18 miliar secara resmi, namun harta tidak dilaporkan mencapai Rp476 miliar. Kritik pedas pegawai pajak Bursok soal temuan 74 kg emas di rumah Febrie, nilai pajak jadi sorotan [titlebase] mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp831,47 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan.
“Jumlah besaran pajak yang harus dibayar atas kepemilikan barang berharga sebanyak itu luput oleh negara. Dengan total harta yang tidak dilaporkan, Febrie bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang,” tegas Bursok.
Ia juga mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto mengetahui harta kotor milik pejabat penegak hukum tersebut. “Presiden mustahil tidak mengetahui harta ratusan miliar milik si mantan Jampidsus. Saya menduga kuat Presiden pun mengetahui harta-harta yang tidak dilaporkan secara resmi oleh para pejabat,” tambahnya.
Bursok menyayangkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor tidak kunjung bergaung, padahal kasus Febrie menjadi contoh betapa bobroknya sistem pengawasan kekayaan pejabat. Kritik pedas pegawai pajak Bursok soal temuan 74 kg emas di rumah Febrie, nilai pajak jadi sorotan [titlebase] semakin menguatkan tuntutan publik agar pemerintah segera bertindak tegas.
Penggeledahan di rumah Febrie di Sentul dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, menghasilkan barang bukti seperti emas batangan, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Selain itu, di sebuah money changer di Cipete, ditemukan 71 barang bukti termasuk 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Semua ini menunjukkan adanya aliran dana besar yang tidak tersentuh pajak.
Bursok menekankan bahwa negara seharusnya tidak tinggal diam. Jika Febrie benar-benar terbukti melanggar, maka kerugian negara dari sisi perpajakan bisa mencapai angka yang sangat besar. Ia mendesak Presiden dan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Dirjen Pajak melakukan penagihan pajak atas harta yang tidak dilaporkan tersebut.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik berharap aparat penegak hukum serius mengusut tuntas dan memastikan negara tidak dirugikan lebih lanjut. Kritik pedas pegawai pajak Bursok soal temuan 74 kg emas di rumah Febrie, nilai pajak jadi sorotan [titlebase] menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perpajakan harus berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi.
