Pandu Sjahrir Terseret Sanksi OJK: 27,5% Saham Supra Sekuritas dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

Pandu Sjahrir Terseret Sanksi OJK: 27,5% Saham Supra Sekuritas dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Pandu Sjahrir Terseret Sanksi OJK: 27,5% Saham Supra Sekuritas dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | Nama Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap memiliki 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang baru saja dijatuhi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan manipulasi pasar. Kepemilikan saham Pandu Sjahrir tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui PT Asha Artha Sehati, perusahaan investasi yang 99,99% sahamnya dikuasai olehnya sejak akhir tahun 2023. Sisa 72,5% saham Supra Sekuritas dikendalikan oleh perusahaan milik Yonggi Tanuwidjaja. Kabar ini pertama kali mencuat melalui laporan Bloomberg News yang mengutip data registrasi perusahaan, dan segera memicu diskusi luas mengenai potensi konflik kepentingan di pasar modal Indonesia.

OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota bursa, termasuk PT SS yang diduga merujuk pada Supra Sekuritas, dalam kasus manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa manipulasi saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan lonjakan harga yang signifikan. Hingga kini, OJK belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi, dengan alasan masa banding masih berlangsung. Namun, Bloomberg mencatat Supra Sekuritas sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham DSSA dalam setahun terakhir, semakin memperkuat dugaan keterkaitan.

Menanggapi sorotan tersebut, Pandu Sjahrir angkat bicara. Melalui pernyataan resmi yang dikutip Jumat (30/10/2026), ia menegaskan bahwa investasinya di Supra Sekuritas bersifat minoritas dan pasif. “Saya tidak pernah terlibat dalam jajaran direksi, komisaris, maupun manajemen harian yang mengurusi keputusan operasional perusahaan efek tersebut,” ujar Pandu. Ia juga memberikan analogi sederhana untuk meluruskan persepsi publik: “Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank melalui pasar modal, namun bukan berarti orang tersebut menjadi bagian dari manajemen yang mengelola operasional bank itu secara harian. Saya sama sekali tidak mengetahui, apalagi diuntungkan oleh aktivitas perdagangan ilegal yang dituduhkan.” Juru bicara Pandu menambahkan bahwa kepemilikan saham tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi dan tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan.

Meski demikian, publik dan pengamat pasar modal tetap mempertanyakan potensi konflik kepentingan mengingat posisi Pandu Sjahrir sebagai CIO Danantara, badan pengelola investasi strategis negara, sekaligus Komisaris Bursa Efek Indonesia. Kepemilikan saham di perusahaan sekuritas yang tengah tersandung kasus manipulasi pasar dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas pengawasan pasar modal. Apalagi, Pandu Sjahrir selama ini dikenal vokal mendorong pembenahan pasar modal Indonesia, termasuk menyoroti masih banyaknya emiten dengan kinerja profitabilitas menarik namun diperdagangkan dengan valuasi rendah. Ia pernah mencatat bahwa dari 146 emiten dengan pendapatan tahunan di atas Rp5 triliun, sebanyak 61 perusahaan memiliki return on equity (ROE) di atas 15%, sementara saham perbankan dan konsumsi dengan ROE sekitar 20% diperdagangkan dengan price to earnings ratio (PER) di bawah 10 kali.

Kasus ini berpotensi menambah tantangan Indonesia dalam memulihkan kepercayaan MSCI terhadap pasar modal domestik. Lembaga penyedia indeks global tersebut sedang mencermati potensi evaluasi dan reklasifikasi status pasar saham Indonesia, yang dapat berdampak pada aliran investasi asing. Pandu Sjahrir sendiri menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum OJK untuk menyapu bersih praktik curang di pasar keuangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik guna menjaga kepercayaan investor. Namun, hingga berita ini diturunkan, OJK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan Supra Sekuritas dengan kasus manipulasi saham DSSA, dan apakah kepemilikan saham minoritas oleh pejabat publik seperti Pandu Sjahrir akan memengaruhi proses pengawasan.

Pengamat pasar modal menilai bahwa transparansi kepemilikan saham di industri sekuritas menjadi krusial, terutama bagi pejabat publik yang memiliki akses terhadap kebijakan investasi. Regulasi yang ada sebenarnya mengatur potensi konflik kepentingan, namun implementasinya sering kali bergantung pada integritas individu dan pengawasan yang ketat. Dalam konteks ini, klarifikasi Pandu Sjahrir menjadi langkah awal yang baik, tetapi bukan akhir dari diskusi. Ke depan, publik akan menantikan hasil investigasi OJK dan langkah lanjutan untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap bersih dan kredibel.

Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola pasar modal Indonesia. Kepemilikan saham minoritas memang sah secara hukum, tetapi dalam posisi strategis sebagai CIO Danantara, Pandu Sjahrir dihadapkan pada ekspektasi publik yang tinggi akan transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak ditangani dengan baik, isu ini dapat mengikis kepercayaan investor dan menghambat upaya pemulihan pasar modal di tengah tekanan global. Semua mata kini tertuju pada OJK dan Danantara untuk membuktikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.

Exit mobile version