BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Diatur! Ini 6 Kelompok yang Dilarang Menerima, Cek Kriteria Lengkapnya

BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Diatur! Ini 6 Kelompok yang Dilarang Menerima, Cek Kriteria Lengkapnya
BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Diatur! Ini 6 Kelompok yang Dilarang Menerima, Cek Kriteria Lengkapnya

FaktaHari – 31 Oktober 2026 | JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 resmi memasuki babak baru setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) ini menjadi perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan mengatur secara rinci kriteria penerima hingga daftar kelompok pekerja yang dikecualikan dari BSU 2026.

Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima setiap pekerja yang memenuhi syarat mencapai Rp900.000. Dana tersebut akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan, yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Syarat Utama Penerima BSU 2026

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi pekerja agar berhak menerima BSU 2026:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Yassierli menjelaskan bahwa acuan gaji yang digunakan adalah data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Khusus bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji akan disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan serupa.

Enam Kelompok yang Dilarang Menerima BSU 2026

Regulasi terbaru secara tegas membatasi penerima BSU 2026. Berikut enam kondisi pekerja yang tidak berhak menerima bantuan subsidi upah tersebut:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN): Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai ASN dikecualikan dari daftar penerima.
  • Prajurit TNI: Anggota militer atau prajurit Tentara Nasional Indonesia tidak masuk dalam sasaran penerima BSU 2026.
  • Anggota Polri: Sama halnya dengan ASN dan TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dilarang menerima dana subsidi upah tersebut.
  • Tidak Memiliki NIK atau Status WNI: Calon penerima wajib merupakan WNI yang dibuktikan dengan ketersediaan NIK sah pada data kependudukan. Pekerja yang tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan ini otomatis tereliminasi.
  • Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026: Kepesertaan aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak. Pekerja yang tidak terdaftar atau kepesertaannya sudah tidak aktif sebelum batas waktu Agustus 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • Memiliki gaji di atas ketentuan: Pekerja dengan upah melebihi Rp3,5 juta per bulan atau di atas UMK setempat tidak berhak menerima bantuan.

Jadwal Pencairan dan Imbauan Kemnaker

Kemnaker menyiapkan pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000 per penerima pada November-Desember 2026. Sejumlah tahapan masih berjalan, termasuk percepatan penyusunan regulasi pelaksanaan, verifikasi dan pemadanan data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta pengajuan dan kalkulasi kebutuhan anggaran.

Kemnaker mengimbau calon penerima untuk tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang. Hingga saat ini, Kemnaker belum membuka kanal pengecekan khusus BSU 2026 karena data calon penerima masih dalam proses verifikasi. Masyarakat diminta memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru, dan tidak mengandalkan tautan tidak resmi yang beredar di grup percakapan.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, payung hukum penyaluran BSU 2026 semakin kuat. Pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada pekerja yang benar-benar memenuhi syarat dan telah melalui verifikasi ketat.

Exit mobile version