Pembalut Kena PPN 11%, DJP Buka Suara: Bukan Pajak Gender, Tapi Aturan Konsumsi

Pembalut Kena PPN 11%, DJP Buka Suara: Bukan Pajak Gender, Tapi Aturan Konsumsi
Pembalut Kena PPN 11%, DJP Buka Suara: Bukan Pajak Gender, Tapi Aturan Konsumsi

FaktaHari – 30 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini menuai perdebatan publik, terutama di media sosial, karena pembalut dianggap kebutuhan dasar perempuan. Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN mengikuti ketentuan umum perpajakan atas barang konsumsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. “Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Inge merinci tarif PPN untuk barang nonmewah sebesar 12%. Namun, dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema itu, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara 11% dari harga jual. “Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inge membantah anggapan bahwa PPN atas pembalut merupakan pajak khusus yang dikenakan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. “Pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang,” jelasnya. Hingga kini, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk jenis barang tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan pembalut belum masuk klasifikasi tersebut.

Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah warganet mempertanyakan logika pengenaan pajak pada kebutuhan dasar perempuan. Sejumlah netizen menilai pembalut seharusnya dibebaskan dari PPN karena bersifat esensial. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi sejumlah sektor usaha. Instruksi ini disampaikan kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Suahasil secara khusus menyebut industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik, serta UMKM, agar restitusinya dipercepat guna membantu arus kas dan menjaga modal kerja.

“Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, UMKM, tekstil, alas kaki, dan elektronik dibantu supaya cash flownya bisa terbantu,” kata Suahasil. Meski demikian, ia mengakui pemerintah saat ini memperketat penerapan aturan restitusi pajak. Hingga September 2026, realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun, terdiri atas restitusi PPh Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 38,08% secara tahunan dibandingkan periode yang sama 2025 yang mencapai Rp320,91 triliun.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyadari sistem perpajakan Indonesia masih perlu disederhanakan. Menurutnya, DJP tidak bisa hanya fokus pada pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga harus membangun sistem yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan mudah dipahami. “Sistem perpajakan yang sederhana berarti ketentuan pajaknya tidak berbelit-belit, lebih ramah pengguna, dan proses administrasi lebih cepat,” ujarnya.

Bimo menambahkan bahwa penyederhanaan sistem memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk asosiasi, konsultan pajak, pelaku usaha, dan media. Ia juga membandingkan kompleksitas perpajakan Indonesia dengan 38 negara dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose di Montenegro, Eropa. Menurutnya, kompleksitas perpajakan Indonesia saat ini berada di level menengah.

Di tengah dinamika tersebut, kepatuhan wajib pajak tetap diapresiasi. PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menerima penghargaan dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pada 28 Oktober 2026. Ini merupakan penghargaan kelima secara berturut-turut sejak 2022. General Manager Tax Ceria Corp, Reza Firdauzi, menyatakan bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi perusahaan terhadap perekonomian dan pembangunan nasional.

Dengan berbagai kebijakan yang ada, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan secara konsisten, mempercepat restitusi bagi sektor prioritas, dan terus menyederhanakan sistem perpajakan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pengenaan PPN atas pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum, bukan kebijakan yang diskriminatif terhadap gender tertentu.

Exit mobile version