FaktaHari – 27 Oktober 2026 | Keputusan pemerintah Indonesia memangkas pasokan gas ke Singapura pada akhir pekan lalu telah memicu ketegangan diplomatik dan ekonomi di kawasan ASEAN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pengurangan volume ekspor gas sebesar 31 BBTUD dari aliran Natuna dan Sumatra, atau sekitar 8 persen dari total kuota 409,55 BBTUD pada 2026. Langkah ini diambil dengan alasan penurunan produksi di beberapa sumur gas serta kegiatan pemeliharaan fasilitas. Namun, keputusan tersebut langsung menuai reaksi dari Singapura yang meminta Indonesia menaati kesepakatan kontrak yang berlaku.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong secara tegas meminta Indonesia menghormati kontrak. Sementara itu, Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng menyatakan bahwa hubungan kedua negara di tingkat tertinggi tetap baik, dengan menyebut hubungan Presiden Prabowo Subianto dan PM Lawrence Wong terjalin kuat. Meski demikian, ia mengakui bahwa pengurangan pasokan gas ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena Singapura sangat bergantung pada gas alam untuk menghasilkan sekitar 95 persen kebutuhan listriknya.
Bahlil membantah bahwa pemangkasan tersebut melanggar kontrak. Menurutnya, pengurangan sekitar 8 persen masih di bawah batas toleransi maksimal sebesar 10 persen atau sekitar 91-92 BBTUD. “Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak aturan. Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia juga menegaskan bahwa pemangkasan ini bersifat dinamis dan pemerintah memprioritaskan alokasi gas untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan PLN dan industri penopang hilirisasi.
Otoritas Pasar Energi (EMA) Singapura menghitung dampak yang lebih kecil, yaitu 17 BBTUD selama 18 hari, atau kurang dari 2 persen kebutuhan gas hariannya. Meski demikian, Singapura tetap waspada. Negara kota itu telah lama mengantisipasi gangguan pasokan gas dengan diversifikasi sumber energi dan pembangunan terminal LNG. Namun, ketergantungan pada gas pipa dari Indonesia masih signifikan, terutama dari lapangan West Natuna yang kontraknya diperpanjang hingga 2028 dengan volume 30-40 persen lebih kecil.
Ketegangan ini tidak lepas dari konteks hubungan bilateral yang memanas akibat kabut asap lintas batas. Singapura berencana memperketat undang-undang untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat Transboundary Haze Pollution Act dan memperkenalkan aturan baru jika diperlukan. “Tujuannya adalah mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas perusahaan, serta meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas,” ujarnya.
Singapura telah mengambil langkah konkret terhadap perusahaan yang diduga terkait kabut asap. Pada 19 Oktober, Singapore Environment Council membatasi sementara sertifikasi Enhanced Singapore Green Labelling Scheme untuk perusahaan kertas Indonesia, Asia Pulp & Paper. Pada 23 Oktober, National Environment Agency (NEA) mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan dan memiliki konsesi lahan di Indonesia. Ini merupakan pertama kalinya NEA menggunakan mekanisme tersebut sejak undang-undang kabut asap lintas batas berlaku.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait potensi balasan Singapura. Singapura adalah sumber bahan bakar minyak (BBM) terbesar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk bensin jenis Pertalite. Jika Singapura membalas dengan mengurangi ekspor BBM, Indonesia bisa menghadapi gangguan pasokan energi. Namun, hingga saat ini belum ada indikasi ke arah tersebut. Menteri Tan See Leng menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dengan cermat dan memahami kebutuhan domestik Indonesia.
Pengamat menilai bahwa pemangkasan pasokan gas ini adalah pesan politik yang diperhitungkan agar tetap berada dalam koridor kontrak. Dengan memangkas di bawah ambang 10 persen, Jakarta mengirim sinyal tanpa risiko hukum yang besar. Namun, pertanyaan ekonomi politiknya adalah siapa yang menanggung ongkos pesan tersebut. Gas yang dialihkan ke dalam negeri sebagian memang dibutuhkan untuk pembangkit di Batam dan Bintan yang sempat padam total lebih dari 15 jam pada 12 Oktober. Namun, pengumuman pengalihan sebagai peringatan kepada tetangga menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia sebagai pemasok energi yang dapat diandalkan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat memengaruhi kepercayaan investor dan mitra dagang. Singapura sendiri terus berupaya mengurangi ketergantungan pada gas pipa Indonesia dengan meningkatkan kapasitas LNG dan sumber energi terbarukan. Sementara itu, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan energi nasional tidak mengorbankan hubungan baik dengan negara tetangga yang telah terjalin puluhan tahun.
Kesimpulannya, pemangkasan pasokan gas ke Singapura merupakan langkah berisiko yang memadukan kepentingan domestik dan sinyal politik. Meskipun secara teknis tidak melanggar kontrak, langkah ini telah memicu ketegangan yang lebih luas terkait kabut asap dan kepercayaan bilateral. Ke depan, kedua negara perlu berdialog untuk menemukan solusi yang menguntungkan, mengingat hubungan ekonomi dan energi yang saling bergantung. Tanpa komunikasi yang baik, risiko eskalasi dan dampak ekonomi bagi kedua belah pihak akan semakin besar.
