FaktaHari – 22 Oktober 2026 | JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan saham-saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman resmi No. Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tentang Penyesuaian Kriteria Evaluasi IHSG yang dirilis pada Kamis (22/10/2026). Langkah ini menambah satu lapis penyaringan pada indeks acuan pasar modal Indonesia, dan membuat daftar saham hsc menjadi perhatian utama pelaku pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa saham-saham HSC tidak lagi diperhitungkan dalam pembentukan IHSG. “Kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan,” tegas Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sebelumnya, BEI telah membatasi saham-saham tersebut agar tidak masuk ke dalam sejumlah indeks utama (flagship) seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
Meski dikeluarkan dari perhitungan indeks, saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan secara normal di bursa. Perubahan kebijakan ini hanya membuat fluktuasi harga saham terkait tidak lagi memengaruhi naik-turunnya IHSG. Menurut Jeffrey, sebanyak 80 saham yang masuk kategori HSC memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG. Namun, pengecualian ini tidak bersifat permanen. BEI membuka peluang bagi emiten untuk kembali menjadi konstituen IHSG apabila struktur kepemilikannya telah terdistribusi dan keluar dari kategori HSC.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku efektif pada 2 November 2026. “Efektif di tanggal 2 November,” kata Iding saat dikonfirmasi, Kamis (22/10). Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi insidental akan diterapkan: saham yang masuk atau keluar dari daftar saham hsc di luar periode evaluasi rutin akan langsung disesuaikan ke dalam IHSG. Artinya, perubahan daftar HSC tidak terikat pada jadwal evaluasi bursa dan dapat terjadi sewaktu-waktu.
BEI juga menyesuaikan siklus jadwal evaluasi berkala IHSG. Semula evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, kini bergeser menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Tanggal efektif perubahan yang semula hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober, kini menjadi hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November. Metode penghitungan IHSG tetap menggunakan capped free float adjusted market capitalization weighted dengan batas pembobotan maksimal 9 persen.
Berdasarkan daftar saham hsc per 12 Oktober 2026, terdapat 15 emiten yang secara eksplisit disebutkan, antara lain Tower Bersama Infrastructure (TBIG), Temas (TMAS), Akasha Wira International (ADES), Indonesian Paradise Property (INPP), Bali Towerindo Sentra (BALI), serta tiga bank kecil: Bank Maspion (BMAS), Bank Mayapada (MAYA), dan Bank Mestika Dharma (BBMD). Sementara itu, laporan lain menyebutkan 80 saham HSC yang dikeluarkan dari IHSG, termasuk BREN, DSSA, dan BYAN. Perbedaan jumlah ini muncul karena cakupan penilaian HSC diperluas dan daftar dapat berubah seiring waktu.
HSC atau High Shareholding Concentration adalah kondisi ketika kepemilikan saham perusahaan terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham atau kelompok tertentu. Dalam kondisi ini, sebagian besar saham dikuasai pihak tertentu, sedangkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik relatif terbatas. BEI menggunakan metodologi HSC untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal. Penetapan status HSC mengikuti kriteria dan metodologi resmi yang ditentukan BEI, merujuk pada Pengumuman Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tentang penerapan free float dalam penghitungan indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.
Dampak paling langsung menyentuh produk yang mereplikasi IHSG, seperti reksa dana indeks, ETF, dan mandat institusi yang memakai IHSG sebagai pembanding kinerja. Ketika sebuah saham keluar dari konstituen, dana tersebut harus melepas posisinya, menciptakan tekanan jual mekanis yang tidak mencerminkan penilaian fundamental. Bagi emiten yang dikeluarkan, konsekuensinya berlapis: hilangnya visibilitas di indeks acuan, berkurangnya likuiditas, dan dalam horizon lebih panjang, biaya modal yang lebih tinggi karena basis investor menyempit. Ini bukan hukuman atas kinerja usaha, melainkan konsekuensi struktur kepemilikan.
Bagi investor, memahami daftar saham hsc menjadi krusial. Saham yang tidak lagi di indeks cenderung kehilangan pembeli institusional otomatis, dan itu terjadi tanpa ada perubahan apa pun pada kinerja perusahaan. Di sisi lain, emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi menghadapi pilihan antara mempertahankan kontrol atau tetap berada di dalam benchmark. Di tengah IHSG di level 5.378 dan rupiah di 18.045 per dolar AS, insentif untuk memperlebar free float melalui rights issue atau pelepasan saham ke publik menjadi lebih kuat.
Dengan kebijakan ini, IHSG tidak lagi menjadi cermin seluruh pasar, melainkan indeks yang menyaring likuiditas. Emiten blue-chip dengan kepemilikan tersebar akan menikmati kenaikan bobot relatif tanpa perlu membeli apa pun. Sementara itu, pemegang saham minoritas dari emiten HSC perlu mencermati perkembangan daftar saham hsc secara berkala, karena perubahan status dapat memengaruhi likuiditas dan harga saham di pasar sekunder. BEI memastikan bahwa evaluasi insidental akan langsung diterapkan, sehingga pasar harus siap menghadapi rebalancing yang tidak selalu dapat diantisipasi lewat kalender tetap.
Secara keseluruhan, kebijakan pengeluaran saham HSC dari IHSG merupakan langkah struktural untuk meningkatkan kualitas representasi indeks. Investor disarankan untuk memantau pengumuman resmi BEI dan memahami karakteristik masing-masing emiten dalam daftar saham HSC sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan agar tetap relevan di pasar modal Indonesia.
