FaktaHari – 10 Oktober 2026 | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal. Melalui inovasi layanan digital dan sinergi dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak jaminan sosialnya secara mudah dan cepat. Langkah ini mencakup perluasan kepesertaan bagi pelaku UMKM, pekerja sosial, nelayan, hingga kemudahan akses informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui ponsel.
Salah satu terobosan yang paling dinantikan adalah kemudahan mengecek saldo JHT. Kini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Cukup melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, peserta dapat melihat saldo JHT kapan saja dan di mana saja. Langkahnya sederhana: unduh aplikasi, masuk menggunakan akun terdaftar, lalu pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Alternatif lain, peserta juga bisa menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk informasi kepesertaan. Layanan ini menjadi bukti nyata transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan prima.
Tak hanya kemudahan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga gencar memperluas perlindungan ke sektor informal. Di Manado, Sulawesi Utara, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Manado untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Theresia Wahyu Dianti, menekankan bahwa potensi UMKM sangat besar di daerah tersebut. Aktivitas perdagangan yang tinggi membuat pelaku UMKM menjadi prioritas perlindungan. Kerja sama ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk pedagang, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya, sehingga risiko pekerjaan dapat diminimalkan.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang memperkuat perlindungan bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Penyerahan kartu peserta program dilakukan sebagai bagian dari sinergi dengan Dinas Sosial dan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin, menyatakan bahwa perlindungan terhadap PSM sangat penting mengingat peran mereka yang berada di garis depan penanganan masalah sosial. Melalui alokasi CSR, perusahaan dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan, tidak hanya bantuan sesaat.
Komitmen perlindungan juga nyata melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta. Di Cikarang, santunan diberikan kepada keluarga almarhum Amat sebagai bentuk nyata manfaat jaminan sosial. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan, terutama saat risiko terjadi. Santunan ini menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, rumah sakit, dan dunia usaha.
Sementara itu, di Medan, Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan menargetkan jumlah nelayan penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meningkat menjadi 3.000 orang pada tahun 2027. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menyatakan bahwa program ini merupakan komitmen untuk melindungi pekerja informal yang memiliki risiko tinggi. Dengan naiknya jumlah penerima dari 1.000 nelayan pada 2025 menjadi 2.000 nelayan pada 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi keluarga nelayan yang jatuh miskin akibat kecelakaan kerja atau meninggalnya tulang punggung keluarga.
Kesimpulannya, BPJS Ketenagakerjaan terus bertransformasi menjadi lembaga jaminan sosial yang inklusif dan responsif. Inovasi digital seperti aplikasi JMO memudahkan akses informasi, sementara kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan memastikan perlindungan menjangkau seluruh lapisan pekerja, dari UMKM, pekerja sosial, hingga nelayan. Sinergi ini menjadi fondasi kuat untuk membangun ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan dan merata di seluruh Indonesia.











