FaktaHari – 03 November 2026 | JAKARTA — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya resmi menghirup udara kebebasan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini menandai berakhirnya perjalanan hukum kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang sempat menyeret nama Delpedro Marhaen ke meja hijau. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan MA, perkara bernomor 12126 K/PID.SUS/2026 itu diputus pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Jupriyadi, dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. “Amar putusan, tolak kasasi PU (Penuntut Umum),” demikian bunyi amar putusan resmi tersebut. Penolakan ini secara otomatis mengukuhkan putusan bebas bagi Delpedro Marhaen dan tiga rekannya: Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membebaskan keempat terdakwa pada Jumat (6/3/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana dalam konten yang diunggah para terdakwa. Hakim juga menegaskan tidak ada saksi yang terhasut oleh unggahan tersebut, termasuk kelompok anak yang sebelumnya dituduhkan menjadi sasaran penghasutan. Atas dasar itu, keempatnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera keluar dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut dan memilih menempuh upaya hukum kasasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap mengajukan kasasi karena memiliki pandangan berbeda. “Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai putusan yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat dan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026). Permohonan kasasi diajukan pada Senin (16/3/2026) dan memori kasasi diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi. Menurutnya, putusan bebas Delpedro Marhaen dkk masih mengacu pada KUHAP lama sehingga memungkinkan upaya hukum kasasi. Namun, langkah jaksa kandas di Mahkamah Agung. Penolakan kasasi ini menjadi pukulan telak bagi upaya jaksa untuk membatalkan vonis bebas, sekaligus menegaskan bahwa secara hukum Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya tidak terbukti bersalah.
Kasus ini bermula dari dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Delpedro Marhaen yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia itu dituduh menyebarkan berita bohong dan mengajak melakukan tindak pidana melalui unggahan di media sosial. Namun, serangkaian proses hukum di pengadilan hingga kasasi justru membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Kini, dengan status bebas murni, Delpedro Marhaen dapat kembali menjalankan aktivitasnya di Lokataru Foundation tanpa beban hukum.
Putusan MA ini juga menjadi preseden penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Publik menilai penolakan kasasi jaksa memperkuat posisi hakim pengadilan negeri yang jeli menilai bukti. Meski begitu, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya pasca putusan kasasi. Yang jelas, perjuangan hukum Delpedro Marhaen dkk telah berakhir dengan kemenangan, dan mereka kini benar-benar bebas murni.











