FaktaHari – 27 Oktober 2026 | Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola peradilan melalui serangkaian kebijakan strategis yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pengelolaan barang milik negara (BMN), penyusunan anggaran berbasis digital, hingga standarisasi komunikasi publik. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya bergerak selaras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam bidang pengelolaan aset, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan keputusan baru yang memperbarui aturan pengelolaan BMN. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Sekretaris MA Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024. Substansi pembaruannya mencakup pembagian kewenangan pengajuan dan penetapan permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, serta penghapusan BMN. Tujuannya adalah memperjelas mekanisme administrasi pengelolaan aset negara, termasuk pejabat yang berwenang mengajukan permohonan dan pihak yang menetapkan keputusan berdasarkan jenis barang serta nilai perolehannya.
Pada aspek penggunaan, keputusan baru ini menetapkan perubahan kewenangan alih status penggunaan BMN antarsatuan kerja di lingkungan MA. Untuk BMN selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100 juta, penetapan dilakukan oleh pejabat satuan kerja selaku satuan kerja termohon. Sementara itu, BMN dengan nilai perolehan di atas Rp100 juta tetap ditetapkan oleh Sekretaris MA. Ketentuan tersebut juga menambahkan Panitera MA sebagai pihak yang dapat mengajukan alih fungsi Rumah Negara Golongan I menjadi Golongan II atau sebaliknya, di samping Direktur Jenderal dan Kepala Badan. Selain itu, keputusan ini memperkenalkan pengaturan penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara. Pengajuan sekaligus penetapannya dilakukan oleh pejabat satuan kerja untuk semua nilai BMN yang terkait.
Dalam pengelolaan pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai, kewenangan pengajuan kini berada pada Sekretaris MA, sedangkan penetapannya tetap dilakukan oleh Pengelola Barang untuk seluruh jenis dan nilai BMN. Sementara itu, pada aspek pemindahtanganan, nomenklatur dan mekanisme pengelolaan penjualan kendaraan mengalami perubahan. Pengaturan mengenai Izin Prinsip Penjualan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional diganti dengan Penjualan Kendaraan melalui Lelang, yang diajukan oleh Sekretaris MA dan ditetapkan oleh Pengelola Barang. Untuk penjualan BMN selain tanah dan bangunan yang dilakukan melalui lelang, pembagian kewenangan juga disesuaikan berdasarkan kelengkapan dokumen kepemilikan dan nilai per unit atau satuan. BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai sampai dengan Rp100 juta per unit atau satuan tetap diajukan oleh pejabat satuan kerja untuk ditetapkan Sekretaris MA. Adapun BMN yang memiliki dokumen kepemilikan, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai di atas Rp100 juta per unit atau satuan, diajukan oleh Sekretaris MA untuk ditetapkan Pengelola Barang. Pengaturan tersebut memberikan batas kewenangan yang lebih terperinci dalam proses penjualan aset, sekaligus memperjelas alur administrasi berdasarkan karakteristik barang yang akan dipindahtangankan.
Tidak hanya soal aset, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk segera menyusun Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2028 melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Versi 2. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 2710/SEK/KU1.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat yang ditujukan kepada para Sekretaris Unit Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia itu menegaskan kewajiban setiap satuan kerja untuk menyusun Rencana PNBP Tahun 2028 yang terdiri atas target penerimaan dan pagu penggunaan dana PNBP. Penyusunan rencana tersebut dilaksanakan melalui aplikasi SIMPONI Versi 2 yang dapat diakses melalui laman https://simponiv2.kemenkeu.go.id/.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan target PNBP Tahun 2028 menggunakan referensi data realisasi PNBP Tahun 2026, khususnya terhadap enam akun yang menjadi sumber penerimaan rutin satuan kerja, antara lain:
- 425131 – Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan;
- 425151 – Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi;
- 425231 – Pendapatan Pengesahan Surat di Bawah Tangan;
- 425232 – Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan;
- dan akun lainnya yang relevan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penerimaan negara.
Di sisi lain, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia juga gencar memperbaiki komunikasi publik. Melalui sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang digelar pada Selasa (20/10) di Jakarta, Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, menegaskan pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara akurat, terarah, dan sesuai dengan standar yang sama di seluruh satuan kerja. Menurut Sobandi, saat ini masyarakat pencari keadilan pertama kali berinteraksi dengan pengadilan melalui layar telepon genggam. Masyarakat membaca unggahan dan menilai bagaimana pengadilan menjawab pertanyaan mereka. Apabila informasi yang disampaikan akurat, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, informasi yang keliru dapat mengurangi kepercayaan publik hanya dalam hitungan jam, bahkan menit.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan akun media sosial di lingkungan pengadilan berjalan berdasarkan kebijakan masing-masing unit kerja. Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama agar penyampaian informasi kepada masyarakat memiliki standar yang seragam. Pedoman tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Keputusan ini menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.
Dr. Sobandi menyampaikan empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pedoman tersebut, yakni kewenangan pihak yang menyampaikan informasi, batasan informasi yang dapat dipublikasikan, ketelitian dalam penyampaian konten, serta pemanfaatan teknologi dan perilaku bermedia sosial. Terkait kewenangan penyampaian informasi, ia menegaskan bahwa pengadilan merupakan satu lembaga sehingga informasi yang disampaikan harus selaras dan tidak menimbulkan penjelasan yang berbeda mengenai persoalan yang sama. Melalui Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung juga mengimbau agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyampaian informasi, satuan kerja harus tetap menjaga independensi peradilan dengan tidak memberikan penilaian terhadap substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan, maupun menunjukkan keberpihakan. Apabila terdapat kritik dari masyarakat, pengelola media cukup menjelaskan mekanisme atau prosedur yang semestinya ditempuh.
Selain itu, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia turut mendukung pengembangan ilmu hukum melalui partisipasi dalam konferensi internasional. Koordinator Kamar Pembinaan dan Sekretariat Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H., menjadi keynote speaker dalam International Conference on Mediation in the Era of Disruption (ICoMED) 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (26/10/2026). Konferensi bertema “Reimagining Mediation in an Era of Global Disruption, Legal Innovation, Cross-Border Governance, and the Future of Peaceful Dispute Resolution” ini menjadi forum bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum untuk membahas perkembangan mediasi serta tantangan penyelesaian sengketa di tengah perubahan global. Kegiatan yang digelar secara hibrida di Auditorium Gedung Dekanat Unisba Lantai 8 dan melalui Zoom ini diikuti 200 peserta, terdiri atas 120 peserta luring dan 80 peserta daring.
Ketua Pelaksana ICoMED 2026, Frency Siska, S.H., M.H., menjelaskan bahwa konferensi ini bertujuan menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman sekaligus memperluas kerja sama akademik di tingkat nasional dan internasional. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong peningkatan publikasi ilmiah melalui prosiding konferensi, buku ber-ISBN, dan jurnal nasional terakreditasi SINTA. Persiapan konferensi telah dimulai sejak Juni 2026. Dalam proses penerimaan artikel ilmiah (call for papers) yang ditutup pada 30 September 2026, panitia menerima 42 naskah yang kemudian ditelaah oleh 15 reviewer. Dari jumlah tersebut, 15 artikel terbaik diarahkan untuk mengikuti proses publikasi pada tiga jurnal nasional terakreditasi SINTA, yakni Jurnal Mimbar Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, dan Jurnal Resista Ilmiah Hukum. Sementara itu, 27 artikel lainnya direncanakan diterbitkan dalam prosiding konferensi dan buku kumpulan artikel ilmiah ber-ISBN.
Melalui berbagai kebijakan dan partisipasi aktif ini, Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan perannya sebagai motor penggerak reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Pengelolaan BMN yang lebih tertib, perencanaan PNBP yang transparan, standarisasi komunikasi publik, serta dukungan terhadap pengembangan mediasi menjadi bukti nyata komitmen MA dalam mewujudkan peradilan yang modern, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Ke depan, sinergi antara pusat dan satuan kerja di seluruh Indonesia akan terus diperkuat agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berdampak positif bagi pencari keadilan.
