FaktaHari – 25 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kembali menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Berbagai usulan dan peristiwa menandai dinamika pemberantasan korupsi di Tanah Air, mulai dari dorongan Komnas HAM agar hak korban korupsi diakomodasi dalam revisi UU Tipikor, penolakan KPK terhadap penghapusan unsur kerugian negara, hingga operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sorotan ini menegaskan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai lembaga kunci dalam agenda pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Komnas HAM Desak Perlindungan Hak Korban Korupsi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi diakomodasi secara resmi dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga harus menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak korban.
“Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi belum diakomodasi dalam UU Pemberantasan Tipikor,” ujar Uli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Komnas HAM merekomendasikan agar UU Tipikor sepenuhnya mengadopsi norma hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), serta instrumen HAM internasional. Selain itu, Komnas HAM meminta KPK diberi kewenangan menetapkan korban tipikor serta memenuhi dan memulihkan hak-hak korban pada proses penyidikan dan penuntutan. Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan LPSK, termasuk agar korban korupsi masuk daftar korban yang diampu LPSK dan memperoleh fasilitas kompensasi serta restitusi melalui Dana Abadi Korban.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyatakan pengakuan dan pemulihan korban tindak pidana korupsi perlu diupayakan bersama. KPK telah menyerahkan rekomendasi perubahan UU Tipikor sebagai masukan naskah akademik bagi Kementerian Hukum.
KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Di tengah wacana revisi UU Tipikor, KPK tidak setuju dengan usulan menghilangkan unsur kerugian negara secara total dalam rumusan tindak pidana korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa berdasarkan kajian KPK, unsur kerugian negara tidak seharusnya dihapus total, tetapi dapat ditempatkan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara itu sendiri.
“Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud,” kata Setyo kepada Republika, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat mencuat soal penghapusan unsur kerugian negara dengan dalih penerapan standar internasional. Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut.
OTT KPK di BNPB: Korupsi Dana Bencana yang Biadab
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia juga menjadi perhatian publik setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Dicky Anandya, menyebut korupsi dana penanggulangan bencana sebagai tindakan biadab.
“Tidak hanya pemerintah, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia pasti sepakat bahwa korupsi yang terjadi dalam konteks penanggulangan bencana itu adalah korupsi paling biadab,” ujar Dicky dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa korupsi tersebut tidak hanya menghambat proses penanggulangan bencana, tetapi juga menambah penderitaan korban. Dicky mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar korupsi di lingkungan BNPB. Menurutnya, ke depan aspek pencegahan dan penindakan harus semakin diperkuat. Ia juga menyinggung praktik korupsi Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana di BNPB dan menekankan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik melalui penunjukan langsung maupun tender, harus terbebas dari konflik kepentingan.
Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Keluarga
Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi juga menyentuh ranah pencegahan melalui pendidikan karakter. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Integritas dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Upaya menanamkan nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum. Semuanya harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” kata Dek Fadh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, pada kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan KPK di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, keluarga merupakan tempat pertama bagi anak-anak mengenal nilai kehidupan, termasuk kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Pendidikan antikorupsi tidak boleh hanya sebatas penyampaian nasihat, melainkan harus diwujudkan melalui perilaku dan keteladanan orang tua. Dek Fadh menyampaikan tiga pesan penting untuk membangun keluarga berintegritas: menjadikan keluarga sebagai tempat tumbuhnya kejujuran melalui komunikasi terbuka, menanamkan nilai antikorupsi sejak dini, dan membiasakan anggota keluarga saling mengingatkan dalam kebaikan.
Kasus Kuota Haji dan Kewajiban Pengawasan
Dalam kasus lain, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024. Yaqut menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah dan menyebut Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ashabul Kahfi, turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum KPK, menegaskan bahwa ketidaktahuan seorang menteri tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban.
“Pertanyaan yang lebih lanjut adalah yang perlu digali adalah apakah ada mekanisme kontrol yang cukup yang telah dilakukan. Dan apakah ada kewajiban yang sedang dilanggar, misalnya kewajiban untuk monitoring, supervisi, dan segala macamnya itu sudah benar-benar diindahkan atau belum?” kata Richo. Ia menegaskan bahwa alasan tidak mengetahui suatu persoalan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apakah kewajiban pengawasan telah dijalankan.
Dinamika yang terjadi dalam sepekan terakhir menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya bertumpu pada satu lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terus didorong untuk memperkuat aspek penindakan, pencegahan, dan perlindungan hak korban. Sinergi antara KPK, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, LPSK, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Reformasi hukum melalui revisi UU Tipikor harus mampu mengakomodasi kepentingan korban, memperjelas unsur kerugian negara, dan memperluas jangkauan delik korupsi agar sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
