Berita  

Mahkamah Agung di Pusat Keadilan: Dari Seleksi Hakim Hingga Perlindungan Konsumen dan Buruh

Mahkamah Agung di Pusat Keadilan: Dari Seleksi Hakim Hingga Perlindungan Konsumen dan Buruh
Mahkamah Agung di Pusat Keadilan: Dari Seleksi Hakim Hingga Perlindungan Konsumen dan Buruh

FaktaHari – 24 Oktober 2026 | Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan publik dalam sejumlah putusan dan dinamika kelembagaan yang mencerminkan perannya sebagai benteng terakhir keadilan. Mulai dari sengketa konsumen Toyota Innova, perlindungan hak buruh, hingga perdebatan seleksi hakim agung, Mahkamah Agung menunjukkan wajahnya yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia. Berbagai peristiwa ini tidak hanya menyita perhatian para praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas yang menantikan kepastian hukum di tengah berbagai persoalan.

Dalam perkara perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dan menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 itu mewajibkan perusahaan memenuhi hak mantan karyawannya, Rahman Sugandi, termasuk pesangon dan pengembalian ijazah. Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan bagi kliennya yang telah bekerja selama kurang lebih 17 tahun. “Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI dan Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, di ranah perlindungan konsumen, Ernald Peter membeberkan kronologi sengketa dua unit Toyota Innova yang diduga mengalami masalah pada sistem kemudi. Dalam jumpa pers bersama tim kuasa hukum, termasuk Prof. Dr. Laksanto Utomo, di Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), Jakarta, Jumat (23/10/2026), Peter mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Ia menduga kendaraan yang diterimanya tidak dalam kondisi prima dan menuntut pertanggungjawaban pihak dealer serta produsen. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu dan layanan purna jual produk otomotif ternama.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. Menurut Eman, putusan MK nomor 27/PUU_XI/2013 tersebut membuat DPR tidak dapat serampangan menolak calon hakim agung yang diajukan KY. “Jika DPR menolak calon yang kami ajukan harus ada reasoning yang cukup, kenapa menolak calon yang diajukan,” kata Eman di Jakarta, Rabu (15/1/2014). Ia menegaskan bahwa kewenangan KY dalam seleksi hakim agung kini bersifat mutlak, dan DPR hanya berwenang menyetujui atau menolak. Pemohon pengujian, Dr. Laksanto Utomo, menilai putusan tersebut akan memperkecil peluang transaksional dalam seleksi calon hakim agung. “Ini merupakan langkah kami untuk memperkecil transaksi itu,” ujarnya. Ia bahkan menyebut pernah melakukan penelitian kecil terhadap beberapa calon yang gagal di DPR karena diduga kuat ada bargaining politik.

Putusan MK tersebut juga memaknai ulang frasa “dipilih” dalam UU MA menjadi “disetujui”, serta frasa “tiga nama calon” menjadi “satu nama calon” untuk setiap lowongan hakim agung. Dengan demikian, KY hanya perlu mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Perubahan ini diharapkan memperkuat independensi peradilan dan mengurangi intervensi politik dalam pengisian kursi hakim agung.

Dinamika di Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tertinggi tidak pernah lepas dari tantangan. Setiap putusan yang dikeluarkan, baik di tingkat kasasi maupun melalui pengujian undang-undang, memiliki implikasi luas bagi masyarakat. Pengamat hukum menilai bahwa konsistensi Mahkamah Agung dalam melindungi hak-hak pekerja dan konsumen, serta memperbaiki mekanisme seleksi hakim, akan menentukan arah pembangunan hukum nasional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung terus terjaga. Dengan berbagai putusan krusial yang ada, Mahkamah Agung diharapkan semakin progresif dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Exit mobile version