FaktaHari – 16 Oktober 2026 | Isu gaji kembali menghangat di panggung nasional. Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada tiga perkembangan besar yang menyita perhatian publik: janji kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara, wacana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa Merah Putih, dan pengungkapan kasus perdagangan orang yang berawal dari tawaran gaji Rp8 juta. Ketiganya menunjukkan bahwa persoalan gaji bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keadilan, tata kelola, dan perlindungan sosial.
Gubsu Bobby Janjikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Naik 2027
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu. Hal ini disampaikannya saat mendengar langsung keluhan para guru di SMA Negeri 1 Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026). Salah satu guru, Prihati, mengungkapkan bahwa beban kerja mereka sama dengan PPPK Penuh Waktu, yakni 36 jam per minggu, namun gaji yang diterima berbeda.
Menanggapi hal itu, Bobby menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang membahas kemungkinan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang diambil alih pemerintah pusat. “Hari ini kan sedang dibahas di tingkat pusat apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu dan semua gajinya akan diambil alih oleh pemerintah pusat, namun ini masih bergulir,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Sumut telah menyiapkan skema cadangan. Jika hingga Januari 2027 tidak ada perubahan status, maka pemerintah provinsi berjanji menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu setara dengan PPPK Penuh Waktu. “Kami pastikan gajinya nanti sama dengan PPPK Penuh Waktu, baik pengajar ataupun tenaga pendidik agar tidak ada lagi perbedaan,” tegas Bobby. Ia menambahkan bahwa tinggal menunggu mekanisme pembayaran, dan jika tidak dari pusat, provinsi akan merencanakan pembiayaan mulai 2027.
Wacana Gaji PNS Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Di Jakarta, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Merah Putih telah diajukan ke Kementerian Keuangan. Namun, ia belum merinci kapan skema ini akan mulai berlaku. “Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rencana ini menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, menilai bahwa koperasi harus dikelola secara profesional jika dipercaya menyalurkan gaji ASN. “Risiko bisa gagal dalam pengelolaan dan menambah waktu tunggu atau terlambat terima gaji. Jika biasa tanggal 1 bisa jadi tanggal 5,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Heri juga menyoroti dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selama ini, gaji ASN daerah disalurkan melalui BPD. Jika dialihkan ke koperasi, likuiditas dan pendanaan BPD bisa terpengaruh. Ia mempertanyakan urgensi pemindahan tersebut dan menyarankan agar koperasi diberdayakan melalui cara lain yang memberi nilai tambah bagi anggota.
Sementara itu, ekonom Yusuf dari Bloomberg Technoz menekankan perlunya membedakan antara koperasi sebagai kanal layanan dengan pemindahan rekening gaji sepenuhnya ke koperasi. “Perlu dibedakan antara koperasi sebagai kanal layanan dengan rekening tetap di bank dan pemindahan gaji langsung ke rekening koperasi,” katanya. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai skema yang akan dipakai.
Tawaran Gaji Rp8 Juta Berujung Kasus TPPO
Di Surabaya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan, awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan gaji Rp8 juta per bulan. Namun, ia kemudian diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.
Dua tersangka diamankan, masing-masing ADR (perempuan asal Sidoarjo) dan AA (laki-laki asal Sukabumi). ADR berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel, serta mengoordinasikan operasional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran gaji tinggi tanpa kejelasan seringkali menjadi pintu masuk eksploitasi.
Kesimpulan
Dinamika seputar gaji menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan masih menjadi isu sensitif dan kompleks. Di satu sisi, ada upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki kesejahteraan guru PPPK. Di sisi lain, wacana penyaluran gaji PNS melalui koperasi menuai pertanyaan tentang profesionalisme dan dampaknya bagi perbankan daerah. Sementara itu, kasus TPPO mengingatkan bahwa janji gaji besar bisa menjadi jebakan. Semua pihak berharap agar kebijakan terkait gaji dapat berpihak pada keadilan dan kesejahteraan, bukan sekadar menjadi instrumen eksploitasi.
