Berita  

Sinergi Penegakan Hukum dan Reformasi Peradilan: Kapolri Bertemu Ketua MA, MK Desak Integrasi Peradilan Militer

Sinergi Penegakan Hukum dan Reformasi Peradilan: Kapolri Bertemu Ketua MA, MK Desak Integrasi Peradilan Militer
Sinergi Penegakan Hukum dan Reformasi Peradilan: Kapolri Bertemu Ketua MA, MK Desak Integrasi Peradilan Militer

FaktaHari – 15 Oktober 2026 | Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi pusat perhatian dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah peristiwa penting terjadi yang melibatkan lembaga yudikatif tertinggi ini, mulai dari kunjungan silaturahmi Kapolri hingga desakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mereformasi peradilan militer agar sepenuhnya berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Selain itu, insiden penyiraman terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati yang telah dilaporkan ke MA juga menambah sorotan publik terhadap independensi dan keamanan aparat peradilan.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan resmi ke Gedung Balairung Mahkamah Agung di Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Kapolri yang didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri itu disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., beserta para hakim agung. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Polri dan Mahkamah Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Ini adalah bentuk koordinasi sekaligus silaturahmi sebagai pejabat baru agar kita semua bagian dari criminal justice system ini bisa lebih solid, lebih kuat, dan lebih koordinatif dan kolaboratif,” ujar Suyudi. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengeluarkan putusan penting yang meminta agar sistem peradilan militer segera diintegrasikan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung. Dalam putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum sepenuhnya mewujudkan sistem peradilan satu atap. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan mengungkapkan fakta bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. “Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personel yang masih di bawah Panglima TNI,” tegas Enny. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer, termasuk mengintegrasikan pengelolaan hakim militer ke dalam sistem MA. Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang sesungguhnya, di mana hakim militer tidak lagi bergantung pada struktur komando militer dalam hal karier dan administrasi.

Sementara itu, insiden penyiraman terhadap Hakim PN Pati, Retno Lastiani, yang terjadi beberapa waktu lalu, turut menjadi perhatian. Retno mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung. “Saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Retno saat dihubungi awak media, Kamis (15/10/2026). Selain ke MA, Retno juga telah melaporkan pelaku penyiraman, seorang aktivis bernama Supriyono alias Botok, ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, 434, dan 448 KUHP tentang pencemaran, fitnah, dan pemaksaan. Menanggapi hal ini, Botok mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh hakim tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi aparat penegak hukum, termasuk hakim, dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga peristiwa ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung memegang peran sentral dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia. Dari kunjungan Kapolri yang memperkuat sinergi antar lembaga, desakan MK untuk mengintegrasikan peradilan militer, hingga perlindungan terhadap hakim dari intimidasi, semua bermuara pada upaya mewujudkan sistem peradilan yang independen, profesional, dan berkeadilan. Reformasi di tubuh peradilan militer yang diminta MK diharapkan dapat memperkuat posisi Mahkamah Agung sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang membawahi seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer. Dengan demikian, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dapat benar-benar terwujud, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Exit mobile version