Berita  

Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum, Revisi UU LLAJ 2026 Jamin Kepastian Hukum dan Keselamatan

Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum, Revisi UU LLAJ 2026 Jamin Kepastian Hukum dan Keselamatan
Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum, Revisi UU LLAJ 2026 Jamin Kepastian Hukum dan Keselamatan

FaktaHari – 14 Oktober 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengambil langkah strategis dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi layanan ojek berbasis aplikasi. Rencana ini menandai babak baru bagi industri ojek online yang selama ini beroperasi di area abu-abu regulasi. Targetnya, revisi UU LLAJ rampung pada tahun ini dan mulai diterapkan pada 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa usulan perubahan ketiga UU LLAJ akan menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Dengan demikian, ojek online resmi dikategorikan sebagai bagian dari transportasi umum, bukan lagi sekadar layanan informal.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai,” ujar Dudy dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (13/10/2026).

Regulasi baru ini tidak hanya menyangkut status hukum, tetapi juga standar keselamatan yang ketat. Setiap pengemudi ojek wajib memenuhi persyaratan kelaikan kendaraan, perlengkapan keselamatan seperti helm SNI, jaket pelindung, dan pelatihan rutin. Pihak aplikator juga akan dilibatkan dalam pengawasan untuk memastikan mitra pengemudi mematuhi aturan. Sanksi administratif akan diberlakukan bagi pelanggar.

Di sisi lain, perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek juga mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sebanyak 11.286 pekerja rentan—termasuk tukang ojek—kini terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui APBD Perubahan 2026. Mereka mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Mulai terlindungi sejak kami membayarkan iuran dan masuk rekening BPJS Ketenagakerjaan. Maka per tanggal hari itu, masyarakat kita yang sudah ditambahkan terlindungi,” jelas Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tabalong.

Hal serupa terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Polres Kudus mendaftarkan 548 pekerja rentan, termasuk tukang ojek, ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa program ini merupakan kolaborasi dengan Pemkab Kudus dan BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi kelompok ekonomi lemah.

“Program ini merupakan kegiatan kemanusiaan dan sosial yang menyasar pedagang kecil, tukang ojek, marbot, hingga petugas parkir,” kata Wahyu.

Tidak hanya di kota besar, penertiban juga dilakukan di daerah wisata. Satlantas Polres Demak, Jawa Tengah, menindak tegas pengemudi ojek wisata yang ugal-ugalan setelah terjadi dua kecelakaan, satu di antaranya menyebabkan korban meninggal. Kepala Dinas Pariwisata Demak, Endah Cahya Rini, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi koordinator ojek wisata untuk membenahi perilaku anggotanya.

“Saya tidak ingin ojek wisata dibubarkan, tetapi tolong tertib. Kalau ada yang melanggar, harus diperingatkan dan diberi sanksi tegas,” tegas Endah.

Dengan adanya revisi UU LLAJ, perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi ojek semakin terjamin. Pemerintah pusat dan daerah bergerak bersama menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih aman, adil, dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu menjawab polemik yang selama ini membayangi industri ojek, sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Exit mobile version