FaktaHari – 11 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal luas sebagai perpres ojol. Regulasi ini mengatur berbagai aspek layanan ojek online, termasuk batas biaya platform maksimal 8 persen dan komisi pengemudi minimal 92 persen. Meski disambut positif sebagai upaya melindungi pengemudi, sejumlah pihak mengingatkan potensi dampak negatif terhadap konsumen.
Dalam perpres ojol tersebut, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diberi kewenangan mengatur tarif penumpang, layanan pengantaran barang dan makanan, serta kemitraan dengan platform. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian agar implementasi berjalan efektif. “Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujarnya. Ia meminta Sekretariat Bersama (Sekber) diperkuat sebagai pusat kendali pengawasan dan pengaduan terintegrasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti potensi pergeseran beban biaya platform kepada konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan transparansi. “Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” kata Rio. YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan tarif melibatkan unsur konsumen secara bermakna.
Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan GrabBike sejak 1 Juli 2026. Grab berkomitmen mempelajari perpres ojol secara menyeluruh dan akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait. Neneng menambahkan, “Dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.”
YLKI juga meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Penyesuaian model bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan sistem pengaduan atau mengabaikan perlindungan pengguna.
Dengan terbitnya perpres ojol, diharapkan ekosistem transportasi digital semakin tertata dan adil bagi semua pihak. Namun, pengawasan ketat dan pelibatan konsumen dalam penyusunan aturan turunan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.











