FaktaHari – 10 Oktober 2026 | Jakarta – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan bahwa biaya haji 2027 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total BPIH yang ditetapkan mencapai rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari angka tersebut, setiap jemaah diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Hal yang paling menggembirakan adalah adanya subsidi tambahan dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah. Subsidi ini secara langsung meringankan beban pelunasan yang harus ditanggung. Dengan subsidi tersebut, rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah turun sekitar Rp3,4 juta menjadi hanya Rp23.048.825 per orang. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang rata-rata mencapai Rp26.248.825. Anggota Komisi VIII DPR, Lisda Hendrajoni, menyambut baik kebijakan ini. “Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji. Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” ujarnya dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (8/10/2026).
Rincian komponen Bipih tahun 2027 meliputi setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta biaya pelunasan yang telah disubsidi. Sisanya, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari BPIH, akan ditambahkan dari nilai manfaat dana hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penurunan biaya haji 2027 ini disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di daerah.
Di Kabupaten Purbalingga, misalnya, Kepala Kemenhaj setempat menyatakan bahwa meskipun besaran biaya telah disepakati di tingkat pusat, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar penerbitan jadwal pelunasan bagi jemaah. Sementara itu, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kuota sementara calon jemaah haji untuk tahun 2027 mencapai 825 orang. Kepala Kantor Kemenhaj Kota Mataram, Hj. Siti Nurmalaah, mengatakan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan menunggu penetapan resmi dari pusat. “Data kemungkinan bisa berubah. Nanti kalau ada informasi dari pusat terkait penambahan kuota, pasti akan kami informasikan lagi,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Persiapan teknis juga terus dilakukan. Para calon jemaah di Mataram saat ini tengah menjalani perekaman biometrik melalui aplikasi Visa Bio, yang meliputi pemindaian wajah, perekaman sidik jari, serta pemindaian paspor sebagai syarat penerbitan visa haji. Setelah tahapan ini selesai, jemaah akan menunggu pengumuman resmi mengenai daftar yang berhak melunasi BPIH. Dengan adanya subsidi dan penurunan biaya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan rukun Islam kelima.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian negara terhadap jemaah haji Indonesia. “Kami berharap pelayanan haji kian baik, aman, dan nyaman,” ujarnya. Dengan demikian, biaya haji 2027 yang lebih terjangkau diharapkan menjadi momentum bagi umat Islam untuk merencanakan ibadah haji dengan lebih matang. Penurunan biaya ini juga menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan DPR dalam mencari formulasi penyelenggaraan haji yang makin terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.
