Berita  

Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Harapan Masih Terganjal Anggaran dan Regulasi

Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Harapan Masih Terganjal Anggaran dan Regulasi
Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Harapan Masih Terganjal Anggaran dan Regulasi

FaktaHari – 24 Juli 2026 | Info terbaru soal alih status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh, waduh [titlebase] masih menjadi tanda tanya besar di banyak daerah. Pemerintah pusat melalui Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama soal keterbatasan anggaran daerah dan belum rampungnya penerbitan nomor registrasi kepegawaian (NRK).

Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pemerintah Daerah menyatakan belum berencana mengusulkan alih status bagi 6.997 PPPK Paruh Waktu yang ada. Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu belum bisa dilakukan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, ia memastikan bahwa status PPPK Paruh Waktu di Cianjur tetap aman dan tidak akan dihapus. Info terbaru soal alih status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh, waduh [titlebase] juga memicu keresahan di DKI Jakarta, di mana ribuan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan bahkan turun ke jalan menuntut kejelasan.

Di Jakarta, sebanyak 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Jakarta belum juga menerima NRK meski telah diangkat sejak awal 2026. Hal ini mendorong mereka berunjuk rasa di Balai Kota pada 21 Juli 2026. Tuntutan mereka meliputi penerbitan NRK, gaji ke-13, perlindungan kerja, dan pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati, menyatakan proses penerbitan NRK masih ditangani BKD dan belum ada kepastian waktu. Sementara itu, Kepala BKD DKI, Premi Lasari, hanya menyebut bahwa sistem sedang diproses oleh Pusat Data dan Informasi Kepegawaian.

Di sisi lain, sebanyak 24 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu justru memilih mengundurkan diri. Kepala Bidang PPIK BKD Bengkulu, Sri Hartika, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka telah mendapatkan pekerjaan baru, misalnya di sekolah rakyat. Faktor lain yang mendorong pengunduran diri adalah masa kontrak yang hanya satu tahun dan gaji yang tidak jauh berbeda dengan saat masih menjadi tenaga honorer. Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu di Bengkulu tersisa 4.343 orang dan akan dievaluasi kinerjanya pada September 2026.

Menanggapi dinamika tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan. Anggota DPR menekankan bahwa tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, sehingga pemerintah pusat perlu memberikan dukungan skema kebijakan tanpa membebani APBD. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang, tetapi pengangkatan tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi, anggaran, dan evaluasi kinerja. Peraturan MenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026 menjadi landasan bagi kebijakan transisi ini.

Info terbaru soal alih status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh, waduh [titlebase] ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan setengah hati. Para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui seleksi ASN 2024 berharap ada kepastian dan kejelasan mengenai masa depan mereka. Di tengah keterbatasan anggaran banyak daerah, pemerintah pusat perlu mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa janji setara ASN yang tertuang dalam surat keputusan benar-benar diwujudkan. Tanpa langkah konkret, bukan tidak mungkin gelombang unjuk rasa seperti di Jakarta akan merembet ke daerah lain.

Pada akhirnya, nasib ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia masih menggantung. Masyarakat menanti komitmen nyata pemerintah untuk mengalihkan status mereka menjadi pegawai penuh, yang tidak hanya memberikan kesejahteraan lebih baik tetapi juga kepastian hukum. Info terbaru soal alih status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh, waduh [titlebase] menjadi isu yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut hajat hidup banyak aparatur negara yang telah mengabdikan diri.

Exit mobile version