Berita  

Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi ke Siprus Murni Hukum

Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi ke Siprus Murni Hukum
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina, Deportasi ke Siprus Murni Hukum

FaktaHari – 23 Juli 2026 | Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendara menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad bukanlah seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza, melainkan warga biasa yang menjalankan bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Yusril untuk meluruskan informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat. Menurut Yusril, ia telah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim. Berdasarkan data dari paspor dan dokumen lain, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, telah menikah dan memiliki anak. “Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza,” ujar Yusril.

Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] juga ditegaskan dalam pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya. Ia menjelaskan bahwa deportasi Abdul Karim ke Siprus pada 17 Juli 2026 dilakukan atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol setelah Red Notice diterbitkan. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga mekanisme deportasi ditempuh sesuai hukum internasional.

Yusril memastikan bahwa proses deportasi telah melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Menko Polkam, dan Menteri Sekretaris Negara. Ia juga menggelar audiensi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, dan mendapat jaminan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel atau negara ketiga lainnya. “Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” tegas Yusril.

Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] juga terkait dengan narasi yang mengaitkan kasus ini dengan dukungan Indonesia terhadap Palestina. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. “Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan,” kata Yusril.

Interpol, menurut Yusril, memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan Red Notice, termasuk memastikan perkara tidak berkaitan dengan isu agama, politik, HAM, atau militer. Kasus Abdul Karim dinyatakan sebagai perkara pidana murni di Siprus, sehingga deportasi dilaksanakan sesuai kerja sama internasional. Abdul Karim ditangkap di Tangerang, Banten, pada 16 Juli 2026 dan langsung dideportasi ke Siprus keesokan harinya dengan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian Siprus.

Dengan demikian, Yusril sebut buronan Interpol Abdul Karim bukan ulama Palestina [titlebase] merupakan klarifikasi penting untuk mencegah kesalahpahaman publik. Pemerintah Indonesia berharap masyarakat memahami bahwa tindakan ini adalah penegakan hukum terhadap individu, bukan perubahan sikap politik terhadap Palestina. Kesimpulannya, deportasi Abdul Karim Raed Miqdad adalah hasil kerja sama hukum internasional yang sah, dan Indonesia tetap teguh mendukung kemerdekaan Palestina.

Exit mobile version