FaktaHari – 23 Juli 2026 | Misteri Suzuki Swift terparkir bertahun-tahun di Bandara Lampung, pemilik jadi teka-teki [titlebase] menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah mobil Suzuki Swift berwarna hitam bernomor polisi BE 1878 YA ditemukan di area parkir P1 G5 Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung, dalam kondisi dipenuhi debu. Informasi pada pelat pajak menunjukkan masa berlaku hingga April 2022, memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah ditinggalkan selama bertahun-tahun.
Fenomena ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Agung Wis Nugroho yang kemudian viral. Warganet berspekulasi tentang nasib pemilik, mulai dari dugaan keterlibatan kasus narkoba hingga perkara kriminal, namun semua belum terverifikasi. Hingga kini, misteri tersebut masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran bersama pengelola parkir dan kepolisian untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan. “Menindaklanjuti adanya informasi mengenai kendaraan yang telah terparkir dalam waktu yang cukup lama di area Bandara Radin Inten II, kami saat ini sedang melakukan penelusuran,” ujar Kiki dalam keterangannya. Proses penelusuran dilakukan sesuai prosedur untuk memperoleh data kepemilikan kendaraan.
Misteri Suzuki Swift terparkir bertahun-tahun di Bandara Lampung, pemilik jadi teka-teki [titlebase] terus menarik perhatian publik. Mobil tersebut tidak mengganggu operasional bandara dan tetap dalam pengawasan. Pihak bandara mengimbau pemilik untuk segera menghubungi pengelola guna verifikasi dan penyelesaian administrasi. Jika tidak ada respons, langkah hukum akan diambil.
Banyak yang penasaran mengapa mobil bernomor polisi BE 1878 YA ini tak kunjung diambil. Apakah pemiliknya lupa, atau ada alasan lain? Kasus Misteri Suzuki Swift terparkir bertahun-tahun di Bandara Lampung, pemilik jadi teka-teki [titlebase] ini mengingatkan pada fenomena kendaraan terlantar di bandara lain. Hingga kini, identitas pemilik masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Pengelola bandara berharap ada informasi dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap identitas pemilik. Sementara itu, mobil tetap diparkir di tempatnya dan tidak boleh dipindahkan tanpa izin. Kejelasan mengenai pemilik mobil ini diharapkan segera terungkap, baik melalui proses hukum maupun inisiatif dari pihak terkait.
