FaktaHari – 20 Juli 2026 | MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina‘ Abdul Karim Raed Miqdad yang dideportasi ke Siprus pada Jumat pekan lalu. Permintaan transparansi ini disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyusul pengakuan NCB Interpol Polri yang membenarkan penangkapan dan deportasi tersebut.
NCB Interpol Polri melalui Sekretarisnya, Brigjen Widyatmoko, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Abdul Miqdad dilakukan atas permintaan NCB Interpol Nicosia-Siprus berdasarkan status red notice internasional. “Bahwa benar hal tersebut dilakukan oleh pihak NCB Interpol Jakarta dengan alasan keamanan nasional dan sesuai dengan mekanisme kerjasama semua negara anggota interpol terkait red notice,” ujar Brigjen Widyatmoko kepada Republika, Ahad (19/7/2026). Ia menegaskan bahwa Indonesia konsisten melakukan deportasi terhadap subjek red notice tanpa memandang latar belakang politik.
Namun, MUI menyoroti dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini. Sudarnoto menekankan bahwa Indonesia sejak awal berdiri mendukung kemerdekaan Palestina. “Saya benar-benar berharap agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam kasus ini,” kata Sudarnoto. Ia juga mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berujung pada penyerahan ke pihak yang membahayakan keselamatan Abdul Miqdad.
MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ ini untuk mencegah stigma buruk terhadap Indonesia sebagai negara pendukung Palestina. Sudarnoto khawatir jika penangkapan ini disalahartikan sebagai pengurangan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. “Di sisi lain, saya memandang penting agar kasus ini tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di dalam maupun di luar negeri, seolah-olah Indonesia sedang mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, kabar penangkapan ini pertama kali diberitakan oleh Aljazeera.net pada Ahad (19/7/2026) dan telah menarik perhatian Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa. Mereka khawatir deportasi Abdul Miqdad ke Siprus dapat berujung pada penyerahan ke otoritas Israel. Sementara itu, NCB Interpol Polri membantah kekhawatiran tersebut dengan menyatakan bahwa pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan permintaan dari Siprus, bukan Israel.
MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ juga sebagai bentuk pengawasan publik. Sudarnoto menegaskan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip due process of law dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi landasan. “Pada prinsipnya, saya menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun transparansi dan keadilan harus dijaga,” katanya.
Di tengah situasi ini, kondisi di Palestina sendiri semakin memanas. Kelompok Hamas baru-baru ini mengecam rencana Israel membangun 12.000 unit rumah di Tepi Barat, yang dinilai sebagai bentuk perluasan permukiman ilegal dan pengusiran warga Palestina. Hal ini menambah urgensi bagi Indonesia untuk tetap konsisten dalam diplomasi pro-Palestina.
Kesimpulannya, MUI minta pemerintah transparan soal penangkapan ‘warga Palestina’ ini menjadi panggilan untuk menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka seluruh proses hukum yang terjadi, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM atau penyimpangan prosedur. Dukungan Indonesia terhadap Palestina harus tetap menjadi kompas dalam setiap kebijakan luar negeri dan penegakan hukum.
