FaktaHari – 20 Juli 2026 | Deli Serdang – Peristiwa nahas yang mengguncang Jalan Jamin Ginting Km 44-45, Sibolangit, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Sopir truk maut tabrak 8 kendaraan di Sibolangit jadi tersangka [titlebase] resmi ditetapkan dan ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB itu menewaskan empat orang dan melukai delapan lainnya. Pengemudi truk Fuso Hino bernomor polisi BK 8453 SG yang membawa muatan air mineral itu diidentifikasi sebagai Ilham (50), warga yang kini harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan hukum.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP S.L. Widodo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Untuk sopir truk itu, sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026). Kisah sopir truk maut tabrak 8 kendaraan di Sibolangit jadi tersangka [titlebase] ini menjadi perhatian publik karena dampak tragis yang ditimbulkan.
Kronologi kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah Medan menuju Karo. Menurut keterangan kernet, truk mulai kehilangan kendali saat melewati jalan menurun setelah SPBU. Rem truk disebut mengalami gangguan, sehingga sopir dan kernet berusaha mengendalikan laju kendaraan dengan menggunakan rem tangan dan memindahkan gigi persneling, namun upaya itu gagal. Truk kemudian menabrak delapan kendaraan lain yang ada di depannya, mulai dari truk Colt Diesel, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Tabrakan beruntun itu melibatkan total sembilan kendaraan, termasuk Daihatsu Xenia, Avanza, Pajero, Suzuki Escudo, dan bus Sampri.
Akibat kecelakaan, empat orang dinyatakan meninggal di tempat, sementara delapan lainnya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Diduga lalai, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Widodo.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi berencana memanggil ahli dari HINO Indonesia untuk memeriksa kondisi truk, khususnya sistem rem, guna mengungkap fakta lebih dalam. Sementara itu, sopir truk maut tabrak 8 kendaraan di Sibolangit jadi tersangka [titlebase] kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Sibolangit.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan kewaspadaan terhadap potensi rem blong di medan turunan. Polisi terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kasus sopir truk maut ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat yang melintas di jalur tersebut setiap hari.
