Berita  

Kabur Saat Tur di Korsel, Pria Madiun Bikin Agensi Travel Kena Denda Rp125 Juta

Kabur Saat Tur di Korsel, Pria Madiun Bikin Agensi Travel Kena Denda Rp125 Juta
Kabur Saat Tur di Korsel, Pria Madiun Bikin Agensi Travel Kena Denda Rp125 Juta

FaktaHari – 18 Juli 2026 | Kasus seorang pria asal Madiun yang diduga kabur saat ikut tur wisata di Korea Selatan berbuntut panjang. Agensi travel yang memberangkatkannya, Berani Backpacker, kini dikenakan denda sebesar Rp125 juta oleh otoritas Korea. Peristiwa ini bermula pada 27 Juni 2026, saat Femas Yani Arianto (22) bergabung dalam rombongan open trip ke Seoul. Pada malam pertama, Femas meminta izin kepada tour leader untuk membeli sepatu di kawasan Myeongdong, namun tidak pernah kembali.

Pria Madiun diduga kabur saat ikut tur wisata di Korea, agensi travel dikenakan denda 125 juta setelah tour leader melaporkan kejadian tersebut ke polisi Korea. Namun, laporan ditolak karena Femas dianggap memisahkan diri secara sadar. Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker, mengungkapkan bahwa Femas telah menandatangani surat perjanjian yang melarang peserta melarikan diri. “Dia bahkan sudah melewati masa berlaku visa, sehingga kami harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Pria Madiun diduga kabur saat ikut tur wisata di Korea ini juga menuai reaksi dari Kementerian Luar Negeri RI. Direktur Perlindungan WNI, Heni Hamidah, menyesalkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu tidak mencerminkan mayoritas WNI yang taat aturan. “Kami berkoordinasi dengan KBRI Seoul untuk mencari keberadaan FY,” katanya. Sementara itu, ibu Femas, M (56), mengaku ditagih Rp50 juta oleh pihak travel, namun ia keberatan karena tidak mampu membayar. “Saya hanya kerja serabutan, mana bisa bayar segitu,” keluhnya.

Kronologi lebih rinci dijelaskan oleh Wiky. Rombongan berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Keesokan harinya, saat free time di Myeongdong, Femas pamit mencari sepatu. Tour leader sudah memberi tahu alamat hotel dan menyarankan naik taksi online. Namun, hingga pagi Femas tak kembali. WhatsApp hanya centang satu, tak pernah dibalas. Pencarian dilakukan hingga hari keempat, tetapi Femas tidak ditemukan. Pihak travel akhirnya melaporkan ke imigrasi Korea dan dikenakan denda karena peserta overstay.

Pria Madiun diduga kabur saat ikut tur wisata di Korea, agensi travel dikenakan denda 125 juta menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang sistem screening agensi travel. Dhani, pemilik Berani Backpacker, menyebut bahwa Femas mendaftar langsung ke kantor di Sidoarjo sebulan sebelum keberangkatan dan tidak mencurigakan. Namun, sejak hari pertama Femas terlihat memisahkan diri dari rombongan.

Kemlu mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan imigrasi negara tujuan. “Tindakan segelintir oknum sangat disayangkan dan dapat merusak kepercayaan otoritas Korea terhadap wisatawan Indonesia,” tegas Heni. Sampai berita ini diturunkan, Femas masih dalam pencarian KBRI dan polisi Korea. Keluarga berharap Femas segera ditemukan dan kembali ke Indonesia.

Kesimpulannya, kasus ini menjadi pelajaran bagi agensi travel untuk lebih ketat dalam memverifikasi peserta, serta bagi wisatawan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas bebas visa. Pria Madiun diduga kabur saat ikut tur wisata di Korea, agensi travel dikenakan denda 125 juta, menjadi pengingat bahwa pelanggaran sekecil apa pun dapat berakibat fatal secara hukum dan finansial.

Exit mobile version