FaktaHari – 27 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, Ashraff Abu telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda kegiatan lain, termasuk menghadiri agenda di DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan. “Saudara ASH itu dipanggil. Sebelum penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan. Nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu akan mendalami dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik juga akan mengonfirmasi barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil listrik merek BMW. Ashraff diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024.
“Dalam pemeriksaannya, tentu selain pendalaman materi berkaitan dengan dugaan pencucian uang, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa penyidikan TPPU akan fokus pada penelusuran aliran uang (follow the money) dari hasil korupsi, termasuk kepada siapa saja uang mengalir dan untuk apa digunakan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 yang menjerat Fadia Arafiq. Fadia ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penggeledahan dan penyitaan mobil BMW listrik dari rumah Ashraff Abu merupakan upaya penguatan bukti dugaan TPPU. Penyidik akan menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. KPK memastikan akan memanggil kembali Ashraff Abu dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ashraff Abu terkait pemanggilan ulang tersebut. Publik menantikan perkembangan penyidikan TPPU yang melibatkan suami Bupati nonaktif Pekalongan ini.
Dengan demikian, kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Ashraff Abu akan terus bergulir. KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.











