Berita  

Anggota BPK Fathan Subchi Ungkap Temuan Rp49,28 Triliun, Dana Pendidikan hingga BPJS Disorot

Anggota BPK Fathan Subchi Ungkap Temuan Rp49,28 Triliun, Dana Pendidikan hingga BPJS Disorot
Anggota BPK Fathan Subchi Ungkap Temuan Rp49,28 Triliun, Dana Pendidikan hingga BPJS Disorot

FaktaHari – 10 Oktober 2026 | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang mencapai angka fantastis, Rp49,28 triliun. Anggota VI BPK, Fathan Subchi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), membeberkan temuan tersebut berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Permasalahan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari dana pendidikan, layanan kesehatan, hingga penerimaan daerah.

Fathan Subchi, anggota BPK yang membidangi pemeriksaan keuangan daerah, menjelaskan bahwa dari total permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Dari jumlah itu, Rp740,93 miliar di antaranya merupakan pengembalian dari pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda dan BUMD,” ujar Fathan Subchi, anggota BPK, dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Meski demikian, anggota BPK itu menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pengembalian uang semata. Menurutnya, sejumlah permasalahan memiliki dimensi yang lebih luas karena melintasi batas daerah, sektor, dan institusi. Kondisi ini semakin memperkuat pentingnya sinergi antarlembaga agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyentuh akar persoalan.

Sorotan pada Dana Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Dalam IHPS I Tahun 2026, permasalahan lintas sektor tersebut antara lain tercermin dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah. Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Anggota BPK, Fathan Subchi, merekomendasikan kepala daerah untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP selanjutnya.

Sementara itu, di sektor layanan kesehatan, BPK menemukan permasalahan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Anggota BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan sebagai dasar pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pada sisi penerimaan daerah, BPK menemukan belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Anggota BPK, Fathan Subchi, menyarankan kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB.

Ketua DPD Minta Tindak Lanjut Konkret

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mendorong agar hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia meminta temuan anggota BPK dijadikan dasar perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan negara hingga ke daerah. Menurut Sultan, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK penting untuk memastikan berbagai persoalan yang berulang dan melibatkan lintas sektor dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan IHPS dan LHP ini sebagai perhatian serius. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan negara di daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” kata Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Opini WTP untuk 509 LKPD

IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemeriksaan pada pemerintah daerah mencakup 548 LHP, yang terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Atas pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 509 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk 35 LKPD, dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) untuk dua LKPD.

Anggota BPK berharap temuan ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Dengan sinergi yang kuat antara BPK, DPD, pemerintah pusat, dan daerah, diharapkan permasalahan keuangan negara yang bernilai triliunan rupiah dapat diminimalkan di masa mendatang. Pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berpihak pada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *