FaktaHari – 24 Oktober 2026 | JAKARTA — Kasus yang melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus menjadi sorotan. Dalam perkembangan terbaru, KPK Nusron Wahid kembali menjadi perbincangan publik setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, desakan agar KPK mengusut dugaan suap dalam Muktamar NU juga mengemuka dan menyeret nama Nusron Wahid serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali mangkir karena disebut sedang berada di luar negeri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terkait panggilan, tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan. Panggilan kedua dapat dilayangkan jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar. “Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi,” terangnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. “Nanti kami cek. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Budi, Kamis (22/10). KPK berharap Nusron kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Meski demikian, KPK belum dapat melakukan pencegahan ke luar negeri karena status Nusron masih sebagai saksi, sesuai ketentuan KUHAP baru yang membatasi pencegahan hanya untuk tersangka.
Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan Nusron Wahid sempat menjadi tanda tanya. Setelah dua kali absen dari panggilan KPK, ia terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam, duduk di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Sebelumnya, ia terlacak bepergian ke Singapura dan Malaysia melalui Batam. Saat awak media mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (22/10), sejumlah pegawai mengaku belum melihat kehadiran sang menteri dan enggan berkomentar lebih lanjut.
Isu lain yang juga menyeret nama Nusron Wahid datang dari Komite Pengawas dan Pengamanan Nahdlatul Ulama (KPKNU). Ratusan jemaah NU yang menggelar Istigasah Kubro sekaligus memperingati Hari Santri di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026), mendesak KPK mengusut dugaan praktik suap atau risywah dalam pemilihan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang. Koordinator KPKNU, Muhammad Sholihin, menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam dugaan praktik yang dinilai mencederai integritas organisasi.
“Dalam rangka Hari Santri Nasional, KPKNU datang ke KPK Republik Indonesia yang kedua kalinya untuk mendukung, menyokong agar KPK jangan ragu mengusut perkara ini. Kami meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sholihin. Ia mengklaim terdapat dugaan intervensi terhadap sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU sebelum pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Menurutnya, sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU diduga ditempatkan di beberapa hotel di Surabaya dan Jombang untuk memengaruhi pilihan mereka. Sholihin juga menyinggung dugaan pemberian uang dan manipulasi dalam proses pemilihan, serta mengaitkannya dengan pertemuan di rumah KH Abdul Wahab Hasbullah. Namun, keaslian video yang disebut memperlihatkan perpindahan uang masih memerlukan verifikasi independen.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan KPKNU tersebut. Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan suap HGB di Kementerian ATR/BPN terus berjalan. KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada satu saksi, tetapi juga mendalami berbagai klaster perkara. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk apakah panggilan ketiga akan dilayangkan dan apakah upaya jemput paksa akan dilakukan jika Nusron kembali mangkir. Dinamika KPK Nusron Wahid ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tengah tekanan politik dan desakan publik.









